LBH Wiraraja Sumenep Soroti Dugaan Pesta Miras di Balai Desa Menggema, Desak Klarifikasi Terbuka

Chibernews.co.id, Sumenep – Mencuatnya dugaan penggunaan Balai Desa Menggema, Kabupaten Sumenep, sebagai lokasi pesta minuman keras (miras) menuai perhatian berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Sekretaris LBH Wiraraja Sumenep, Noor Ifan Syah, yang akrab disapa Ivan.

Menurut Ivan, informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Sebab, balai desa merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat serta kegiatan pemerintahan desa.

“Apabila dugaan tersebut benar, tentu sangat disayangkan. Balai desa merupakan simbol pelayanan publik dan pusat aktivitas pemerintahan di tingkat desa. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” ujar Ivan kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan kebenaran informasi yang beredar. Namun demikian, pemerintah desa dinilai perlu segera memberikan penjelasan kepada masyarakat guna menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan objektif terkait informasi yang saat ini menjadi perhatian publik,” katanya.

Ivan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa. Menurutnya, diamnya pihak terkait justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik dan memunculkan berbagai asumsi yang belum tentu sesuai fakta.

“Transparansi adalah kunci. Ketika muncul dugaan yang menyangkut fasilitas milik negara atau aset desa, maka klarifikasi resmi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ivan juga mendorong aparat berwenang untuk melakukan penelusuran secara profesional apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap apabila memang ada laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas publik, maka harus ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” imbuhnya.

Ia menambahkan, setiap aset publik yang dibiayai oleh uang rakyat harus dijaga marwah dan kehormatannya. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penggunaan fasilitas desa perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang dapat mencederai citra pemerintahan desa.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan penggunaan Balai Desa Menggema sebagai lokasi pesta miras. Informasi tersebut memicu sorotan publik serta mendorong munculnya berbagai pertanyaan terkait pengawasan dan pengelolaan aset milik desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Menggema terkait dugaan tersebut. Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sembari menunggu klarifikasi maupun hasil penelusuran dari pihak yang berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *