Chibernews.co.id, Malang,- Seorang siswa di SMA 3 Malang diduga menjadi korban bullying yang dilakukan oleh sesama pelajar. Ironisnya, guru yang seharusnya bertanggung jawab menjaga keamanan dan kenyamanan siswa diduga terkesan membiarkan aksi tersebut terjadi.
Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, kasus perundungan di sekolah tersebut bukan hanya dialami oleh satu siswa. Ia mengungkapkan bahwa terdapat tiga siswa yang menjadi korban bullying, dan ketiganya merupakan siswa dari keluarga kurang mampu.
“Korban bullying di SMA 3 Malang bukan hanya satu orang, tetapi ada tiga siswa. Mereka semua berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran oleh guru maupun dugaan adanya lebih dari satu korban. Masyarakat berharap pihak sekolah dan dinas terkait segera mengambil langkah tegas untuk memastikan lingkungan belajar yang aman, serta memberikan pendampingan terhadap para korban.
Sementara itu, seorang aktivis pendidikan,Sumarno,SH.MHm, menyampaikan bahwa sebagai mana kita, ketahui Bullying merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum. Jika seorang guru SMA dengan sengaja membiarkan bullying tersebut terjadi, maka guru tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000 juta (pasal 76C jo pasal 80).” Pungkasnya.