Kuasa Hukum MS Siapkan Surat ke Mabes Polri dan DivPropam, Desak Copot Penyidik Pidum hingga Kapolres Pamekasan

Chibernews.co.id, Pamekasan — Polemik laporan dugaan pencurian rokok ilegal yang diterima Polres Pamekasan dan dikeluarkannya Laporan Polisi terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Kuasa hukum MS (inisial), A. Effendi, SH, memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Divisi Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Divpropam Polda Jawa Timur, Selasa, (19/05/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilai sarat kejanggalan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Dalam surat itu, pihak kuasa hukum disebut akan meminta agar Kapolres Pamekasan beserta Penyidik Unit Pidum Polres Pamekasan agar ditindak tegas, bahkan jika perlu dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik lantaran laporan polisi yang diterima berkaitan dengan dugaan kehilangan rokok non-cukai atau rokok ilegal. Padahal, barang tanpa pita cukai secara jelas diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan selama ini dikategorikan sebagai barang terlarang yang dapat diproses secara pidana.

Penerimaan laporan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai aparat seharusnya lebih dahulu menindak dugaan peredaran rokok ilegal, bukan justru memberikan ruang perlindungan hukum terhadap pihak yang diduga menguasai barang non-cukai tersebut.

Ironisnya, dalam perkara ini pihak yang diduga memiliki rokok ilegal justru berstatus sebagai pelapor dan memperoleh pelayanan hukum sebagaimana korban tindak pidana pada umumnya. Kondisi itu memantik reaksi keras publik yang menilai penegakan hukum berjalan tidak semestinya dan terkesan tebang pilih.

Kuasa hukum MS, A. Effendi, SH, melontarkan kritik keras terhadap langkah aparat dalam menerima dan memproses laporan tersebut. Menurutnya, perkara ini bukan lagi sekadar persoalan kehilangan barang, melainkan sudah menyentuh persoalan integritas institusi penegak hukum.

“Ini logika hukum yang sangat berbahaya. Bagaimana mungkin barang yang diduga ilegal, yang jelas-jelas tidak memiliki pita cukai, justru diperlakukan seolah memiliki legitimasi hukum untuk dilindungi? Kalau pola seperti ini dibiarkan, publik bisa menilai aparat bukan memberantas rokok ilegal, tetapi justru memberi panggung perlindungan,” tegas A. Effendi, SH.

Ia juga menilai ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, menurutnya, langkah penyidik berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Jangan sampai hukum dipermainkan oleh oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Polisi seharusnya menjadi garda terdepan memberantas peredaran rokok ilegal, bukan malah menerima laporan atas barang yang status hukumnya sendiri patut dipertanyakan. Ini yang membuat masyarakat marah dan kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

A. Effendi menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat dan meminta Divpropam turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Situasi ini turut memunculkan dugaan adanya permainan serta perlindungan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Madura. Publik kini menanti langkah tegas dari institusi kepolisian untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak berpihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *