Chibernews.co.id, Pamekasan, — Keputusan Polres Pamekasan menerima laporan kehilangan rokok ilegal atau rokok non-cukai kini memantik gelombang kritik tajam dari publik. Masyarakat mempertanyakan logika hukum aparat penegak hukum yang justru memproses laporan atas barang yang secara terang termasuk kategori ilegal dan melanggar Undang-Undang Cukai, Senin, (18/05/2026).
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan pencurian biasa, melainkan telah menyeret dugaan adanya perlindungan terhadap praktik peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara miliaran rupiah. Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa rokok non-cukai tersebut disebut-sebut berkaitan dengan salah satu oknum petinggi di lingkungan kepolisian wilayah Madura.
Dugaan itu memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik menilai mustahil laporan atas barang ilegal bisa diterima, bahkan diterbitkan menjadi laporan polisi, tanpa adanya keberanian atau “restu” dari pihak tertentu di internal aparat penegak hukum.
“Ini yang jadi pertanyaan besar masyarakat. Barang ilegal kok bisa dilaporkan secara resmi dan diproses hukum. Kalau masyarakat biasa membawa rokok ilegal pasti langsung diproses pidana, tapi ini justru dilayani laporannya,” ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Secara hukum, kepemilikan, penyimpanan, distribusi hingga perdagangan rokok tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Namun ironisnya, dalam perkara ini pihak yang diduga memiliki rokok ilegal justru tampil sebagai pelapor dan memperoleh perlindungan proses hukum.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah terduga pelaku pencurian berinisial S dikabarkan telah diamankan di Kalimantan sekitar April 2026. Penangkapan itu justru menimbulkan pertanyaan baru: mengapa aparat begitu cepat memburu terduga pencuri, sementara dugaan kepemilikan dan peredaran rokok ilegal hingga kini belum tersentuh proses hukum sama sekali.
“Kalau rokok itu ilegal, seharusnya yang pertama diproses adalah pemilik barangnya, bukan malah sibuk mengejar pencurinya saja. Ini terkesan ada standar hukum yang dimainkan,” ungkap sumber lain.
Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Publik menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian karena menampilkan wajah penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kedekatan atau kekuatan tertentu.
Tidak sedikit masyarakat yang mulai mempertanyakan independensi penyidik Polres Pamekasan dalam menangani perkara tersebut. Bahkan muncul desakan agar Divisi Propam Mabes Polri hingga pengawas eksternal turun tangan untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat maupun dugaan pembiaran terhadap bisnis rokok ilegal di Madura.
Jika benar terdapat oknum petinggi yang diduga berada di balik kepemilikan rokok non-cukai tersebut, maka kasus ini dinilai bukan lagi sekadar perkara pencurian, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan rusaknya integritas penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pamekasan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum diterimanya laporan polisi atas barang ilegal tersebut maupun menjawab dugaan keterlibatan oknum petinggi kepolisian di wilayah Madura saat dikoonfirmasi melalui via whatsappnya.