Chibernews.co.id, Kabupaten Malang – Muslimin & Partners selaku kuasa hukum ahli waris atas lahan Tanah Landreform seluas 1.036 hektare di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, menyampaikan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum pengelolaan lahan tersebut oleh Perum Perhutani.
“Sejak kapan Kementerian Kehutanan memberikan mandat kepada Perum Perhutani? Prinsip kami, tanah negara adalah milik rakyat. Presiden memimpin rakyat dan pemerintah. Kedaulatan ada di tangan rakyat,” kata Muslimin, Minggu (19/4/2026).
Ia menyatakan pihaknya menolak jika tanah lepas dari penguasaan rakyat.
“Fungsi negara adalah memakmurkan rakyat. Kami siap menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan ini. Publik jangan sampai keliru memahami,” ujarnya.
Muslimin juga mempersoalkan proses pengalihan kewenangan pengelolaan.
“Kami meminta penjelasan, sejak kapan Departemen Dalam Negeri menyerahkan kewenangan kepada kementerian lain, dan sejak kapan Menteri Kehutanan menyerahkan pengelolaan kepada Perum Perhutani dengan dasar tanah kawasan negara,” terangnya.
Terkait aspek perpajakan, ia menyebut lahan tersebut belum tercatat sebagai objek pajak.
“Jika statusnya belum menjadi objek pajak lalu kemudian dilakukan pemungutan, kami meminta dasar hukum negara menerima pembayaran pajak tersebut,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah membuka data hukum terkait. “Kami memohon keterbukaan: kapan SK Menteri Kehutanan itu terbit dan nomor berapa, dasar undang-undang nomor berapa, serta Peraturan Pemerintah nomor berapa yang memberikan hak pengelolaan, kewenangan, dan mandat kepada Perum Perhutani atas lahan ini,” tegasnya.
Empat poin yang dipersoalkan: dasar pengalihan kewenangan, status kawasan negara, status perpajakan lahan, serta nomor SK, UU, dan PP yang memberi mandat ke Perhutani.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Perhutani dan KLHK serta membuka ruang hak jawab.