Dugaan Penyelewengan Dana KIP di Yayasan Sumenep, Wali Murid Resah dan Pertanyakan Transparansi

Chibernews.co.id, Sumenep — Dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mencuat di salah satu yayasan di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sejumlah wali murid mengaku resah setelah dana yang seharusnya menjadi hak penuh siswa diduga tidak disalurkan secara utuh.

Program KIP sejatinya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan tersebut diperuntukkan langsung kepada siswa penerima, tanpa potongan di luar ketentuan resmi.

Namun fakta di lapangan memunculkan pertanyaan serius. Wali murid menyebut adanya praktik pengelolaan dana yang tidak transparan, di mana siswa hanya menerima sebagian kecil dari bantuan yang semestinya mereka peroleh.

“Anak kami tidak menerima dana secara penuh. Alasannya digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti LKS,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut memicu kecurigaan lebih luas. Pasalnya, dana KIP secara prinsip adalah hak individu siswa, bukan untuk dialokasikan sepihak tanpa persetujuan wali murid. Dugaan penggunaan dana untuk kepentingan kolektif, termasuk menutupi kebutuhan siswa lain, dinilai menyimpang dari tujuan awal program.

Tidak hanya itu, muncul pula keluhan bahwa kartu KIP yang semestinya dipegang oleh siswa atau wali murid, justru berada dalam penguasaan pihak sekolah. Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran adanya praktik pengendalian dana yang tidak transparan.

Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan penyaluran bantuan sosial serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan hak siswa tidak dirampas dan program bantuan pendidikan berjalan sesuai peruntukannya.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi lemahnya pengawasan distribusi bantuan sosial di sektor pendidikan. Tanpa transparansi dan kontrol ketat, program yang sejatinya membantu justru berpotensi menjadi ladang penyimpangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *