Chibernews.co.id,Bangka Blitung–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Namun demikian, Trunoyudo belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail penetapan status tersangka terhadap Hellyana dalam perkara tersebut.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam perkara ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus dugaan ijazah palsu Hellyana bermula pada Juli 2025 setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik. Laporan tersebut didasari dugaan ketidaksesuaian data kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim lulus pada 2012, namun data PD Dikti Kemendiktisaintek mencatat dirinya baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Perbedaan data ini dinilai perlu diselidiki lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 dan/atau 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.