Polda Jawa Timur Tetapkan Bripka AS Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Adik Iparnya 

Chibernews.co.id,Jawa Timur–Polda Jawa Timur mengumumkan bahwa Bripka AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembvnuhan terhadap sang adik ipar, Faradila Amalia Najwa.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu (17/12) itu digelar setelah pihak kepolisian mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Selain AS yg merupakan anggota Polsek Krucil, kini Polda Jatim masih terus memburu satu terduga pelaku lain.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa Bripka AS berdasarkan bukti permulaan telah dianggap cukup untuk dijadikan sebagai tersangka.

Atas penetapan status tersangka itu Bripka AS juga telah ditahan di Rutan Mapolda Jatim sejak Rabu lalu.

“Terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jules.

Selain dari barang bukti petunjuk lain yang didapatkan kepolisian terkait keterlibatan Bripka AS bersumber dari keterangan sejumlah saksi.

Total sejauh ini telah terdapat enam saksi yg dimintai keterangan. Akan tetapi pihaknya enggan untuk menjelaskan secara detail siapa sosok-sosok saksi yang telah diperiksa.

Eks Kabidhumas Polda Jabar itu menambahkan bahwa sejumlah alat bukti yang mengerucutkan Bripka AS sebagai tersangka telah disita.

Alat-alat bukti itu di antaranya berupa handphone maupun pakaian milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.

Serta kendaraan mobil double cabin Mitsubishi Triton milik pelaku.

“Ada beberapa alat bukti yang dilakukan penyitaan. Di antaranya tentu kendaraan milik tersangka,” imbuh alumnus Akpol 1995 tersebut.

Sebelumnya dari rekaman CCTV di sekitaran sungai Desa/ Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, didapati lalu lalang mobil Mitsubishi Triton di titik yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut.

Mobil yang dibelikan sang mertua atau ayah korban itu ditengarai menjadi sarana Bripka AS untuk membuang jasad korban.

Sementara itu, Polda Jatim masih urung memberikan keterangan pasti mengenai pasal yang disangkakan kepada Bripka AS.

Apakah pasal pembvnuhan biasa ataupun pembunuhan berencana pihaknya masih urung menjelaskan secara rinci.

“Belum (jeratan pasal, Red). Masih berproses,” beber eks Kapolres Manggarai Barat tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *