Chibernews.co.id, Sumenep, 14 Maret 2025 – Perseteruan antara Pimpinan Redaksi media online Suara Demokrasi, Erfandi, dengan Polres Sumenep memasuki babak baru setelah gugatan perdata yang diajukan Erfandi terhadap Polres Sumenep dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Smp kini sampai pada agenda jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Sumenep.
Perselisihan ini berawal dari dugaan penghalangan tugas jurnalistik oleh Saiful Akshan alias Ipong dari CV Asia Line dalam proyek pembangunan gedung ruang baru di SMA MAN Sumenep. Erfandi melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep pada 29 April 2024 dengan nomor laporan LPM/84/SATRESKRIM/VI/2024/Polres Sumenep. Namun, penyelidikan dihentikan tanpa olah tempat kejadian perkara (TKP) atau verifikasi rekaman CCTV, yang menurut Erfandi menimbulkan keraguan.
Erfandi menduga penghentian penyelidikan berkaitan dengan faktor kekuasaan ataupun uang, karena laporan dihentikan setelah proyek selesai, meski penyelidikan telah berjalan 10 bulan. Ia juga mengkritisi keputusan penyidik yang didasarkan pada keterangan ahli Dewan Pers tanpa pernah menunjukkan bukti tersebut kepadanya.
Dalam sidang agenda jawaban tergugat yang berlangsung pada 13 Maret 2025, kuasa hukum Polres Sumenep membantah gugatan Erfandi. Mereka menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Polres Sumenep juga menuding bahwa status Erfandi sebagai wartawan tidak terdaftar di Dewan Pers, dan media tempatnya bernaung, Suara Demokrasi, belum diverifikasi oleh Dewan Pers. Lebih jauh, Polres menyebut dalil gugatan Erfandi penuh kebohongan.
Menanggapi pernyataan Polres Sumenep, Erfandi membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah wartawan Madya yang sah terdaftar di Dewan Pers melalui program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang wartawan Madya yang diselenggarakan oleh Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).
Menurut Erfandi, tuduhan Polres Sumenep hanya upaya penggiringan opini untuk mengaburkan fakta. Ia tetap bersikeras bahwa penghentian penyelidikan tanpa langkah investigasi yang layak adalah tindakan yang patut dipertanyakan dan berpotensi mencederai keadilan.
Dengan kedua belah pihak yang saling bersikeras pada argumentasi masing-masing, sidang lanjutan diperkirakan akan semakin memanas. Publik kini menantikan langkah berikut dari majelis hakim dalam menangani gugatan ini.
(Bersambung…)