Korban Dugaan Penyebaran Foto Pribadi oleh Akun Facebook Desak Polres Sumenep Tindak Tegas

Chibernews.co.id, Sumenep – Seorang warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, berinisial LU, mendesak Polres Sumenep untuk segera mengambil tindakan tegas atas laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya. LU menjadi korban penyebaran foto pribadi melalui akun Facebook bernama “Linxxxxxxx”, Sabtu, (10 /05/2025).

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sumenep pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, dengan nomor laporan LP/B/10/11/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. LU melaporkan mantan suaminya, FL (inisial), warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, sebagai pihak yang diduga berada di balik akun tersebut.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, LU mengaku belum mendapatkan kejelasan proses hukum terhadap kasus yang dilaporkannya, meski pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada FL.

Saat di koonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik Unit Piter Polres Sumenep menyatakan bahwa dua kali undangan telah dikirim, namun yang bersangkutan (terlapor) tidak kunjung memenuhi panggilan.

“Itu sudah kita kirim undangan dua kali, cuma yang bersangkutan tidak hadir. Kami juga sudah dapat informasi dari RT setempat bahwa setelah menerima surat panggilan, yang bersangkutan sempat mengatakan akan hadir dan bahkan akan didampingi Bapak RT ke Polres. Namun, setelah ditunggu-tunggu, yang bersangkutan tetap tidak datang,” jelas penyidik.

Lebih lanjut, penyidik menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mengirimkan panggilan terakhir. Bila terlapor masih tidak kooperatif, maka kasus akan dilanjutkan melalui gelar perkara.

“Ya nanti saya coba undang lagi untuk yang terakhir, karena untuk saat ini penyidikannya kita mentokkan dulu. Kalau memang tidak hadir lagi, kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Korban berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan, serta tidak membiarkan kasus ini berlarut, mengingat dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan dari penyebaran foto pribadi di media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *