Data Penyaluran Dana Desa Babalan Muncul, Pernyataan Pj Desa Dipertanyakan

Chibernews.co.id, Sumenep — Pernyataan Penjabat (Pj) Kepala Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, yang menyebut Dana Desa tahun 2026 belum cair, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, data realisasi penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I Tahun 2026 justru menunjukkan Desa Babalan telah menerima pencairan anggaran mencapai Rp17X.XXX.XXX.

Sebelumnya, dalam percakapan dengan warga terkait keluhan penerangan jalan yang tak kunjung diperbaiki, Pj Desa Babalan berdalih keterlambatan penanganan terjadi karena Dana Desa belum keluar.

“Ini dana desa belum keluar mas, mohon maaf atas keterlambatan saya menangani penerangan jalan,” tulisnya dalam pesan singkat kepada warga, Sabtu, (23/05/2026).

Namun fakta berbeda muncul dari dokumen realisasi penyaluran Dana Desa yang beredar. Dalam data tersebut, Desa Babalan tercatat telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 60 persen dari pagu desa, dengan nominal Rp17X.XXX.XXX dan tanggal SP2D tertanggal 17 Mei 2026.

Perbedaan antara pernyataan Pj Desa dengan data penyaluran tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan transparansi pemerintah desa terkait penggunaan anggaran, khususnya untuk kebutuhan dasar seperti penerangan jalan.

Warga menilai alasan “Dana Desa belum cair” tidak lagi relevan apabila pencairan anggaran memang telah dilakukan. Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kalau memang dana sudah turun, kenapa fasilitas penerangan jalan masih dibiarkan? Jangan sampai masyarakat diberi alasan yang berbeda dengan fakta,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan ini juga mengarah pada pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran negara maupun desa secara transparan dan akuntabel.

Pengamat pemerintahan desa menilai, pemerintah desa wajib memberikan penjelasan terbuka terkait alokasi dan realisasi penggunaan Dana Desa agar tidak menimbulkan polemik serta dugaan penyimpangan di tengah masyarakat.

Guna menjaga keberimbangan pemberitaan, tim media partner akhirnya melakukan konfirmasi langsung kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Babalan.

Dalam percakapan melalui aplikasi pesan singkat, Pj Kepala Desa Babalan membenarkan bahwa Dana Desa memang telah masuk ke rekening kas desa. Namun, anggaran tersebut disebut belum dapat dicairkan sepenuhnya karena masih terdapat proses revisi administrasi.

“Waalaikumsalam tadi memang ada yg telp saya mas, dana desa sudah realisasi masuk ke rekening kas desa, tapi kami masih belum cairkan karena kemaren masih ada refisi,” tulis Pj Kepala Desa Babalan dalam pesan konfirmasi kepada tim media.

Meski demikian, masyarakat tetap berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi penggunaan Dana Desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik, terutama terkait pelayanan dasar seperti penerangan jalan desa.

Hingga saat ini, perhatian masyarakat terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa masih terus menjadi sorotan, seiring meningkatnya tuntutan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *