Chibernews.co.id,Bojonegoro, – Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Bojonegoro berinisial AD dilaporkan ke kantor pusat BRI atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran sepihak akun BRILink. Kasus ini mencuat setelah pemberitaan mengenai AD yang bekerja di BRI Kantor Cabang (KC) Bojonegoro di Jalan D.I Panjaitan No. 6, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. AD diduga melakukan pemblokiran sepihak terhadap pengguna BRILink berinisial DY dengan alasan-alasan yang dianggap berbeda-beda.
Menurut informasi yang dihimpun, alasan pemblokiran tersebut meliputi jarak lokasi agen BRILink yang dinilai terlalu dekat dengan agen lainnya. Namun, dugaan ini dipatahkan oleh dua agen lain yang telah beroperasi dengan jarak yang berdekatan tanpa masalah. DY sendiri mengungkapkan bahwa usahanya sebagai agen BRILink sudah berjalan selama setahun tanpa kendala sebelumnya.
DY mengaku telah beberapa kali berusaha menghubungi pihak BRI untuk mencari kejelasan terkait pemblokiran tersebut, tetapi respons yang didapat tidak memuaskan. Merasa dirugikan, DY akhirnya melayangkan laporan ke kantor pusat BRI melalui pesan di media sosial resmi BRI, yang kemudian mendapat respons bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Beberapa hari setelah laporan disampaikan, AD bersama dua rekan kerjanya, AM dan KF, mendatangi kediaman DY di Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. AD diduga berusaha meminta maaf atas insiden tersebut, namun menurut keluarga DY, permintaan maaf tersebut dirasa kurang tulus dan tidak memberikan kejelasan yang diharapkan.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan para pengguna BRILink. Diharapkan pihak BRI segera memberikan tanggapan yang jelas dan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran dari laporan ini, sehingga tidak terjadi kembali kasus serupa di masa depan.