Kuasa Hukum Korban Gerak Cepat, Kasus Pencabulan Siswi SMA Sumenep Dibawa ke Level Nasional

Chibernews.co.id, Sumenep – Kuasa hukum korban dugaan pencabulan terhadap siswi SMA berinisial L di Kabupaten Sumenep memastikan akan menempuh langkah hukum dan pengawasan berjenjang menyusul penerapan pasal dengan ancaman pidana tiga tahun penjara terhadap terduga pelaku berinisial MKA. Jeratan hukum tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan serta dampak psikologis berat yang dialami korban.

Kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan pengaduan resmi ke sejumlah lembaga negara, mulai dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komja), Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kejaksaan Negeri Sumenep. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas penerapan pasal yang dianggap tidak maksimal dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami menilai terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, pengawasan eksternal dan internal perlu dilakukan agar penegakan hukum berjalan objektif dan berpihak pada kepentingan korban,” ujar Arif kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).

Selain melaporkan ke institusi kejaksaan, pihak kuasa hukum juga akan mengadukan perkara ini ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak (Komnas PPA) guna meminta pendampingan serta pengawasan khusus terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, Arif menegaskan akan menyampaikan laporan dan permohonan atensi kepada DPRD Kabupaten Sumenep, DPRD Provinsi Jawa Timur, hingga DPR RI. Menurutnya, keterlibatan lembaga legislatif penting untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) benar-benar dijalankan secara utuh dan tidak disempitkan dalam praktik penegakan hukum.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini menyangkut perlindungan anak dan masa depan korban. DPR memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan agar aparat penegak hukum tidak abai terhadap semangat UU TPKS,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Juli 2025. Terduga pelaku diduga memanfaatkan modus penawaran pekerjaan melalui media sosial Facebook untuk mendekati korban. Korban kemudian dihubungi secara pribadi dan dijanjikan proses wawancara kerja, sebelum akhirnya dibawa berkeliling hingga ke kawasan Pelabuhan Kalianget dan berujung di rumah terduga pelaku di Desa Kalianget Barat.

Di lokasi tersebut, menurut kuasa hukum, terjadi dugaan tindakan pencabulan terhadap korban. Perbuatan itu menimbulkan trauma psikologis serius, sebagaimana hasil asesmen yang dilakukan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kabupaten Sumenep dan Dinas Sosial P3A setempat.

Hasil asesmen menyimpulkan korban mengalami tekanan psikologis berat, perubahan perilaku, kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial, hingga indikasi perilaku menyakiti diri sendiri. Rekomendasi pemulihan pun telah dikeluarkan agar korban menjalani konseling dan psikoterapi secara berkelanjutan.

Namun demikian, dalam proses hukum yang berjalan, terduga pelaku hanya dijerat dengan pasal dalam UU TPKS dengan ancaman pidana tiga tahun penjara. Kondisi ini memicu kritik luas dari publik yang menilai penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak di bawah umur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep maupun Pengadilan Negeri Sumenep terkait alasan penerapan pasal dengan ancaman pidana yang dinilai ringan tersebut.

Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi serius bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan UU TPKS secara tegas, konsisten, dan berpihak pada perlindungan korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *