Chibernews.co.id,Makassar–Polrestabes makassar Gelar press reless ungkap tiga kasus menojol termaksud kasus pemerkosaan yang dilakukan sepasang suami istri yang terjadi di wilayah Barombong Sulawesi selatan.
Pada tanggal 1-2 Januari 2026. Korban sempat disekap oleh istri pelaku dan dipaksa berhubungan badan.
Wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban pemerkosaan majikannya Aksi pelaku bahkan direkam oleh istrinya.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam
Korban disekap hingga diperkosa sebanyak 2 kali di kamar pelaku. Aksi pelaku memperkosa korban bahkan sengaja direkam oleh istri pelaku.
“Pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” katanya.
Sepasang suami istri melakukan perbuatan yang tidak senono terhadap korban sehingga sepasang suami istri akhirnya di tangkap atas perbuatannya