Kuasa Hukum Korban Datangi Mabes Polri, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Polisi Sumenep Dikawal hingga Tuntas

Chibernews.co.id | Sumenep —Langkah tegas ditempuh tim kuasa hukum korban dalam mengawal dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Tim penasihat hukum korban VA dari Lembaga Bantuan Hukum Wiraraja (LBH Wiraraja) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.

Kasus yang dikawal tersebut menyeret seorang terduga pelaku berinisial R dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang diketahui berdinas di Polsek Kangayan, jajaran Polres Sumenep.

Kuasa hukum korban yang turut mengawal langsung perkara ini antara lain Moh. Sy. Maulana, S.H dan Moh. Faqih Warik, S.H. Keduanya menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi klien mereka.

“Kami selaku penasihat hukum VA saat ini berada di Mabes Polri, tepatnya di Bareskrim dan Propam, untuk mengawal langsung perkembangan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang dialami klien kami,” ujar Moh. Sy. Maulana selaku kuasa hukum dari LBH Wiraraja, Jum’at, (13/03/2026).

Menurut mereka, langkah ini diambil agar proses penanganan perkara tidak berhenti di tingkat lokal, melainkan mendapat perhatian serius di tingkat pusat. Terlebih, kasus tersebut telah memicu keprihatinan publik karena diduga melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Moh. Sy. Maulana juga menyampaikan bahwa pihaknya mulai mendapatkan sinyal positif dari proses koordinasi di Mabes Polri.

“Alhamdulillah kami mendapat kabar baik. Ada respons positif terkait penanganan perkara ini sehingga kami optimistis keadilan bagi klien kami bisa benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Moh. Faqih Warik, SH juga menyinggung pernyataan Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri yang pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang berani mengkritik kepolisian sejatinya adalah sahabat bagi Polri.

Pernyataan tersebut dinilai menjadi dasar moral bahwa kritik publik terhadap institusi kepolisian seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap perbaikan institusi, bukan sebaliknya.

“Kapolri pernah menyampaikan bahwa yang berani mengkritik Polri adalah sahabat Polri. Karena itu kami berharap kritik dan langkah hukum yang kami tempuh ini dipahami sebagai bentuk dukungan agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap bersih dan profesional,” ungkap Moh. Faqih Warik.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka memastikan tidak akan ada ruang bagi upaya penghentian perkara ataupun penyelesaian yang dinilai tidak berpihak pada korban.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah VA mengaku mengalami tekanan hingga dugaan pemaksaan untuk menggugurkan kandungannya oleh oknum anggota polisi tersebut. Dugaan itu memantik sorotan publik dan menimbulkan desakan agar institusi kepolisian bertindak tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Bagi tim kuasa hukum korban, perkara ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga menyangkut marwah institusi penegak hukum. Transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus ini dinilai menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *