Chibernews.co.id, Sumenep – Aroma busuk dugaan persekongkolan mulai tercium dalam penetapan AF, warga Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka pencurian sepeda motor. Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Pragaan Laok yang disebut-sebut justru menjadi dalang jebakan terhadap warganya sendiri.
Kisahnya bermula pada 6 Februari 2025, ketika Rusfandi, warga Desa Kaduara Timur, kehilangan sepeda motor yang ia titipkan di rumah Abd Arif, orang tua AF. Anehnya, pada 22 April 2025, AF justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.
Kuasa hukum AF, Syafrawi, menduga kuat ada rekayasa hukum. Ia menyoroti peran kunci Kepala Desa Pragaan Laok yang tidak pernah hadir di persidangan, padahal disebut sering datang ke rumah AF sebelumnya.
“Klien kami hanya menjalankan perintah kades untuk mengambil motor milik Rusfandi. Bahkan dia minta ditemani karena tidak tahu lokasi motor itu. Dua bulan kemudian, malah dijadikan pelaku curanmor tanpa bukti dan saksi yang sahih,” ujar Syafrawi, Senin (11/8/2025).
Keanehan semakin kentara saat keterangan Rusfandi di persidangan berubah-ubah, sarat asumsi, dan bahkan mencabut pernyataan dalam BAP sebelumnya. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa AF bukan pelaku, melainkan korban kriminalisasi yang sarat intrik politik.
“Ini jelas-jelas kriminalisasi. Ada tangan-tangan kotor yang mengatur skenario ini demi kepentingan tertentu,” tegas Syafrawi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pragaan Laok masih bungkam. Pesan WhatsApp terlihat dibaca, panggilan telepon berdering, tapi tak ada satu pun jawaban. Diamnya sang kades justru semakin mempertebal tanda tanya besar: apakah ini bentuk pengakuan terselubung, atau sekadar strategi menunggu badai reda?





