Chibernews.co.id,Kota Batu – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung pada Kamis (14/11/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap dan bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali.
Pemusnahan ini mencakup 48 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara-perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana umum lainnya (TPUL), tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana ringan (tipiring). Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, S.H.,M.H.,CSS, menjelaskan bahwa pemusnahan ini hanya mencakup perkara yang berkaitan dengan barang bukti. Perkara lainnya yang telah dieksekusi tidak termasuk dalam pemusnahan ini.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan berbagai jenis, termasuk narkoba, senjata tajam, handphone, dan minuman keras.Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 6.389,42 gram sabu, 157 pocket sabu dengan berat 1.014,763 gram, 1 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 3 butir seberat 1.106 gram, 50.588 butir pil doble L, 32 buah handphone, dan 203 botol minuman keras berbagai macam merk dan ukuran.
Didik Adyotomo juga menyampaikan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Batu masih menjadi masalah serius. “Dari catatan kasipidum yang saya dapatkan, dari jumlahnya barang bukti ada kenaikan utamanya di narkotika,” ujar Didik Adyotomo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di wilayah hukumnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana dan mencegah peredaran barang bukti tersebut kembali ke masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bukti nyata dari penegakan hukum di Kota Batu. Kejaksaan Negeri Kota Batu terus berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan menindak tegas para pelaku tindak pidana,” bebernya.
“Kejaksaan Negeri Kota Batu berharap agar pemusnahan barang bukti ini, dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana,” tutup Kajari. (*).