Chibernews.co.id,Kota Batu – Kepolisian Resor (Polres) Batu, Polda Jawa Timur melalui Satreskrim Polres Batu, ringkus diduga pelaku seorang paman melakukan tindak pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., mengatakan bahwa kejadian cabul terhadap inisial (N) pada Sabtu 9 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB di rumah tersangka Kota Batu.
“Diduga pelaku paman OSF (34) di Kota Batu melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur inisial (N), yang berusia 8 tahun. Diketahui, bahwa korban tersebut merupakan pelajar asal Kota Malang yang masih merupakan keponakan dari diduga pelaku pencabulan itu sendiri,” beber Kasatreskrim Polres Batu, pada Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, saat itu perbuatan bejatnya dilakukan oleh tersangka kepada korban lebih dari lima kali. Aksi tersebut dilakukan di rumah tersangka dan dilakukan didalam kamar tersangka ketika rumah dalam keadaan sepi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyetubuhi korban dan selanjutnya setelah menyetubuhi korban tersangka membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban merasakan sakit pada bagian kemaluannya dan akhirnya korban bercerita kepada orang tua korban, langkah yang diambil selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Batu guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian yakni hasil visum korban.
“Akibat perbuatan cabul tersebut diduga pelaku di kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya (*).