Chibernews.co.id, Sumenep — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polresta Sumenep. Dalam patroli rutin yang digelar Selasa (11/8/2026) malam, personel Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Patroli dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Sat Samapta.
Petugas menyusuri sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur patroli, di antaranya Jalan Raya Sumenep, Jalan Diponegoro, Jalan KH Zainal Abidin, Jalan Trunojoyo, Jalan Arya Wiraraja hingga Jalan Lingkar Timur sebelum kembali ke Mako Polresta Sumenep.
Dalam kegiatan tersebut, petugas kemudian mendapati dua toko yang diduga menjual minuman keras. Pemeriksaan dilakukan terhadap toko milik Saleh dan Taufik Ismail.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang diduga diperdagangkan tanpa izin.
Dari toko milik Saleh, polisi mengamankan 15 botol Bir Singaraja, 4 botol Iceland berbagai rasa, serta 15 botol Arak Bali.
Sementara dari toko milik Taufik Ismail, petugas mengamankan 10 botol Arak Bali merek Legong.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 44 botol minuman keras dari dua lokasi.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Sat Samapta Polresta Sumenep. Barang tersebut kemudian direncanakan diserahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Tegaskan Patroli Tak Sekadar Antisipasi 3C
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa patroli rutin merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mencegah tindak kriminalitas, tetapi juga menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan para pemilik usaha agar tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Masyarakat diminta turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Patroli berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. Jajaran Sat Samapta Polresta Sumenep memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Sumenep tetap terkendali.