Chibernews.co.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi perjalanan kebijakan agraria nasional, terlebih bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Tani Nasional.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota, RUU Pengaturan Reforma Agraria dinyatakan disetujui untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu menandai berakhirnya proses pembahasan tingkat I yang sebelumnya dilakukan Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah.
Regulasi baru tersebut memuat kerangka pengaturan yang lebih luas mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Salah satu fokusnya adalah mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan dan kepemilikan tanah.
Dengan demikian, reforma agraria tidak semata-mata diposisikan sebagai agenda pembagian atau redistribusi tanah, tetapi juga menyasar persoalan ketimpangan struktur penguasaan tanah yang selama ini menjadi salah satu persoalan agraria di Indonesia.
Dalam UU tersebut, sejumlah kondisi ditetapkan sebagai dasar untuk menentukan lokasi prioritas reforma agraria. Di antaranya wilayah yang mengalami ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, keberadaan tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, hingga penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Pengaturan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan wilayah yang membutuhkan penanganan reforma agraria secara lebih terarah.
Dari sisi penerima manfaat, regulasi tersebut memberikan perhatian kepada sejumlah kelompok masyarakat yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan agraria.
Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
Tidak hanya mengatur penerima manfaat, UU tersebut juga memuat ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Ketentuan perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi persoalan agraria, termasuk ketika berhadapan dengan konflik atau sengketa pertanahan.
Pengesahan UU Reforma Agraria juga diwarnai kehadiran perwakilan masyarakat. Sebanyak 139 delegasi hadir dalam rapat paripurna.
Mereka berasal dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan organisasi yang selama ini memberikan perhatian terhadap persoalan agraria, di antaranya Konsorsium Pembaruan Agraria, Urban Poor Consortium, dan Serikat Petani Indonesia.
Ketika palu diketukkan sebagai tanda pengesahan, suasana ruang sidang langsung diwarnai tepuk tangan dan sorakan peserta rapat, termasuk para delegasi masyarakat yang hadir.
Bagi agenda reforma agraria, pengesahan tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang untuk mencari jalan keluar atas berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Meski telah disahkan, pekerjaan besar berikutnya berada pada tahap pelaksanaan.
Efektivitas UU Reforma Agraria akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menerjemahkan berbagai ketentuan tersebut ke dalam kebijakan dan pelaksanaan di lapangan.
Terutama terkait penataan penguasaan tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria struktural, perlindungan masyarakat, serta pemberian dukungan kepada penerima reforma agraria agar tanah yang diperoleh dapat memberikan manfaat ekonomi.
Pemerintah juga diharapkan memastikan ketentuan mengenai lokasi prioritas dan kelompok penerima manfaat dapat diterapkan secara transparan dan terukur.
Pengesahan UU ini dengan demikian bukan menjadi akhir dari agenda reforma agraria. Sebaliknya, momentum tersebut menjadi awal bagi pengujian sejauh mana regulasi baru mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Di tengah momentum Hari Tani Nasional, implementasi aturan tersebut kini menjadi perhatian berbagai kelompok tani, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat yang selama ini berhadapan langsung dengan persoalan pertanahan.