Petani Keluhkan Dampak Limbah Diduga dari Usaha Potong Ayam, Tim Senyap 88 Desak Investigasi

Chibernews.co.id, Sumenep — Dugaan persoalan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Aktivitas sebuah usaha pemotongan ayam diduga menimbulkan persoalan serius setelah limbah yang disebut berasal dari lokasi usaha mengalir ke area pertanian warga. Kondisi tersebut diduga berdampak terhadap tanaman tembakau milik petani yang dilaporkan mengalami kelayuan hingga kematian.

Persoalan ini kini menjadi perhatian Tim Senyap 88. Ketua Tim Senyap 88 sekaligus anggota LBH Wiraraja Sumenep, Noor Ifan Syah alias Ivan, mendesak pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memastikan fakta di lapangan melalui pemeriksaan lingkungan secara menyeluruh, Rabu, (12/08

Ivan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan aktivitas usaha sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti terjadi pelanggaran, usaha tersebut harus ditindak. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampaknya, sementara persoalan lingkungan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Ivan.

Menurutnya, dugaan pencemaran tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan kebocoran tempat penampungan limbah. Pemerintah perlu memastikan bagaimana sistem pengelolaan limbah dijalankan, apakah memenuhi standar, serta apakah terdapat dampak terhadap tanah, tanaman, maupun lingkungan sekitar.

Dugaan tersebut sebelumnya terungkap setelah tim media melakukan penelusuran ke lokasi menyusul laporan masyarakat.

Pemilik usaha, Haji Dolla, mengakui bahwa tempat penampungan limbah di lokasi usahanya mengalami kebocoran.

“Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Haji Dolla.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang perlu didalami oleh instansi berwenang. Terlebih, apabila benar terjadi limpasan limbah hingga memasuki lahan pertanian, perlu dipastikan apakah material yang keluar dari tempat penampungan tersebut berpotensi mencemari lingkungan.

Haji Dolla menyebut usaha pemotongan ayam tersebut telah beroperasi sejak 2016. Ia juga mengaku lokasi usahanya pernah didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep sebanyak dua kali.

Namun, persoalan lain turut mencuat setelah Haji Dolla mengaku pernah diminta mengurus dokumen lingkungan dengan estimasi biaya sekitar Rp200 juta. Karena alasan keterbatasan biaya, menurut pengakuannya, proses tersebut belum diselesaikan

Pernyataan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status legalitas lingkungan usaha. Pemerintah perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen, riwayat pemeriksaan, serta kewajiban lingkungan yang melekat pada kegiatan usaha tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., sebelumnya menyatakan akan mengecek data dan dokumen terkait usaha tersebut.

“Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,” kata Anwar.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu apakah pengecekan tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung terhadap kondisi tempat penampungan limbah dan area pertanian yang disebut terdampak.

Bila diperlukan, pemeriksaan seharusnya tidak hanya mengandalkan keterangan para pihak. Pengambilan dan pengujian sampel lingkungan secara ilmiah dapat menjadi langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan pencemar serta hubungan antara limbah dengan kerusakan tanaman yang dikeluhkan petani.

Ivan menyatakan Tim Senyap 88 tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.

“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami siap melakukan pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan kawal persoalan ini sampai terang,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat yang diduga terdampak.

Menurut Ivan, persoalan lingkungan harus ditangani secara objektif. Jika usaha terbukti memenuhi seluruh ketentuan dan tidak ditemukan pencemaran, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai tingkat pelanggarannya.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi kalau memang ada pelanggaran dan masyarakat dirugikan, jangan sampai pemerintah diam. Kami akan terus mengawal,” tegasnya.

Kini sorotan publik mengarah kepada pemerintah daerah, khususnya DLH Kabupaten Sumenep. Pemeriksaan bukan hanya ditunggu hasilnya, tetapi juga transparansi mengenai status dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, riwayat pengawasan, serta tindak lanjut terhadap dugaan dampak yang dialami petani.

Sebab, persoalan ini bukan semata mengenai aktivitas sebuah usaha, melainkan menyangkut dugaan dampak terhadap lingkungan dan lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan usaha tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan atau melanggar ketentuan hukum. Seluruh dugaan masih menunggu pemeriksaan, pengujian, dan verifikasi resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pemilik usaha, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *