Chibernews.co.id,Jakarta, – Dalam upaya memperbarui standar pendataan perusahaan pers, Dewan Pers merilis daftar kelengkapan berkas yang wajib dipenuhi oleh perusahaan media. Langkah ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme, keberlanjutan usaha, dan perlindungan terhadap wartawan.
Berdasarkan hasil pembahasan dengan para konstituen pada 29 Agustus 2022, dokumen pendataan ini mencakup sembilan kategori utama, yaitu: legalitas, sumber daya manusia (SDM), kondisi fisik, kompetensi, kesejahteraan, perlindungan, keberlangsungan, serta logo dan aspek lainnya
Legalitas yang Diperketat
Perusahaan pers diwajibkan memiliki akta pendirian yang secara spesifik menyebutkan tujuan usaha di bidang pers, dengan modal dasar minimal Rp50 juta.
Akta ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, perusahaan harus memiliki peraturan internal seperti kode perilaku, peraturan perusahaan, serta sertifikasi uji kompetensi untuk pemimpin redaksi atau penanggung jawab redaksi. .
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun kode perilaku bagi wartawan, peraturan jenjang karir, serta memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan utama bagi pemimpin redaksi.
SDM dan Kesejahteraan Wartawan Jadi Fokus Untuk kategori SDM, perusahaan diwajibkan menyertakan data karyawan tetap dan tidak tetap, baik untuk redaksi maupun nonredaksi, dengan jumlah minimal 10 orang. Nama-nama karyawan harus sesuai dengan box redaksi, yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan integritas
Untuk kesejahteraan, setiap wartawan harus menerima gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 13 kali setahun, disertai kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Ini adalah langkah maju untuk memastikan wartawan memiliki perlindungan yang layak, baik dari segi finansial maupun keselamatan kerja,” ujar anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, dalam sosialisasi ketentuan baru verifikasi media di Dewan Pers,pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kondisi Fisik dan Keberlanjutan Usaha
Aspek fisik meliputi foto kantor, ruang kerja, ruang rapat, serta bukti fisik media yang dikelola. Bukti ini mencakup tampilan nama penanggung jawab, alamat redaksi, serta konsistensi pembaruan konten berita yang diunggah atau diterbitkan.
Media online diwajibkan menunjukkan konsistensi pembaruan berita serta penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber.