Bos Mafia BBM Bersubsidi Diduga Kebal Hukum Di Pekanbaru Polres Pekanbaru Bungkam 

Chibernews.co.id,Pekanbaru  –Maraknya Permainan BBM bersubsidi di kota pekanbaru oleh mafia  tidak tersentuh hukum sebagaimana yang sudah banyak di temukan oleh awak media dilapangan.

Para mafia minyak seakan akan bebas beraktifitas dan diduga kebal hukum di kota Pekanbaru Provinsi Riau ini.

Salah satu nya Mafia BBM bernama Bintang yang secara bebas menampung BBM Lansiran dari SPBU menggunakan mobil colt diesel yang sudah dimodifikasi tank nya, dan di bawa ke penampungan atau gudang nya di Jalan badak ujung Kel.Bencah Lesung Kec. Tenayan Raya,kota Pekanbaru,riau,kode post 28281.

Mobil lansiran BBM tersebut mengambil minyak di beberapa SPBU yang melayani para mafia pelansir minyak bersubsidi di Pekanbaru ini.

Mobil lansiran minyak milik Bintang ini beraktifitas setiap hari,setelah menjemput minyak di SPBU mereka akan menyalin BBM Bersubsidi dari mobil colt diesel yang tangki minyaknya sudah dimodifikasi kemobil Colt diesel yang terdapat didalam baknya sudah diletakkan baby tank 1000Liter. Setelah baby tank itu penuh para anggota mafia yang bernama Bintang yang membawa mobil lansiran nya kemudian membawa BBM Bersubsidi tersebut ke gudang penampungan yang terletak di Jl.badak ujung Kel. Bencah Lesung. Begitulah setiap hari aktifitas para mafia BBM tersebut melakukan penimbunan BBM Subsidi,yang menyebabkan kerugian terhadap masyarakat.

Tim investigas media sudah mendapatkan data data kegiatan anak buah Bintang pada Senin(4/11/2024)yang sedang beraktifias mulai dari melansir BBM dari colt diesel ke Baby tank,dan dilanjutkan membawa ke gudang tempat penampungan BBM subsidi milik Bintang tersebut,yang kemudian akan dijual kembali dengan harga diatas harga penjualan BBM di SPBU.

Tim media sudah menghubungi mafia BBM subsidi alias Bintang melalui whatsapp dengan nomor 0831-8710xxxx untuk mengkonfirmasi atas data data yang sudah didapati oleh tim media dilapangan menanyakan kebenarannya,namun tidak ada tanggapan dari mafia BBM tersebut alias Bintang. Seakan mereka sudah kebal hukum maka tidak merespon tim media yang menghubungi nya. Hingga diterbitkanlah berita ini.

Diharapkan kepada Aparatur Hukum setempat untuk dapat menindaklanjuti kegiatan yang dilakukan Bintang bersama anggotanya yang sudah sangat merugikan masyarakat dan Negara. Karna melanggar undang undang migas Pasal 55 (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.

Semoga suara hati masyarakat dan awak media dapat di dengar oleh Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru agar kami juga bisa merasakan BBM  bersubsidi ini ,jangan hanya para mafia yang terus berusaha mengambil BBM bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi dan  memperkaya diri.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *