Chibernews.co.id,Jakarta–Jaksa penuntut umum menyatakan Marcella terbukti menyuap hakim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).
Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Marcella juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 8 tahun. Jaksa turut meminta agar Marcella diberhentikan sebagai advokat.
Dalam perkara ini, Marcella didakwa menyuap hakim bersama dua advokat lain serta perwakilan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Suap sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar diberikan agar ketiga korporasi tersebut divonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Uang disebut disalurkan melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Jaksa juga menyatakan Marcella bersama rekan-rekannya melakukan pencucian uang sekitar Rp 28 miliar, termasuk Rp 24,5 miliar yang disebut sebagai fee dari pengurusan vonis lepas. Atas perbuatannya, Marcella didakwa melanggar ketentuan dalam UU Tipikor dan pasal terkait pencucian uang.