Chibernews.co.id, Sumenep – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pelaku dari Kabupaten Sampang. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat sekitar 18,06 gram.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Samsul (50) di sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu putih dan plastik bening dengan berat bersih sekitar 13,08 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Matra’i sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga mengarah kepada Imam Ali Haki (31). Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkapnya di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,98 gram yang disimpan di saku kiri baju tersangka. Imam Ali Haki mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan sebagian sebelumnya telah dijual kepada Matra’i.
Selain menyita total sabu sekitar 18,06 gram, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta tisu dan plastik pembungkus yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.