Tim Perintis Presisi Polda Jatim Cegah Tawuran Antar Gangster di Surabaya, Tujuh Remaja dan Tiga Sajam Diamankan

Chibernews.co.id, Surabaya – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsabhara) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga melibatkan dua kelompok gangster di kawasan Jalan Dupak Magersari, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh remaja yang diduga hendak terlibat bentrokan. Polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.

Ketujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial IKR (17), MAA (14), MAE (16), DHR (18), VAD (17), ADA (15), dan DP (19). Sebagian besar berasal dari Kecamatan Tambaksari, sementara MAE diketahui merupakan warga Kecamatan Kenjeran.

Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, menjelaskan bahwa kelompok Habogank 2 Surabaya sebelumnya telah menyusun rencana untuk melakukan tawuran. Mereka berangkat secara beriringan menggunakan beberapa sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Sesampainya di Jalan Dupak Magersari, kelompok tersebut bertemu dengan kelompok Durian Runtuh yang juga diduga telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam. Bentrokan nyaris terjadi sebelum Tim Patroli Perintis Presisi Ditsabhara Polda Jatim yang sedang berpatroli melintas di lokasi.

Melihat kehadiran polisi, para remaja berusaha melarikan diri ke arah permukiman warga. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan tujuh anggota kelompok Habogank 2 Surabaya beserta tiga senjata tajam sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa salah satu pelaku, DP (19), merupakan residivis dalam kasus serupa. Seluruh remaja yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bubutan.

Terhadap pelaku yang masih berstatus anak, kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sidoarjo untuk proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pelaku yang telah berusia dewasa akan menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *