Chibernews.co.id, Sumenep — Kualitas pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun Tonggal, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang disebut dibiayai Bantuan Keuangan Khusus (BK) Desa Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp100 juta, mulai menuai sorotan tajam, Kamis, (03/09/2026).
Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah bagian permukaan aspal mengalami retak, terkelupas dan tergerus. Material agregat juga terlihat pada beberapa titik. Kondisi fisik tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB serta spesifikasi teknis.
Namun, kondisi visual semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Justru karena itu, pemeriksaan teknis dan audit menjadi penting untuk membuktikan fakta sebenarnya.
Persoalannya kini bukan sekadar soal aspal yang terlihat cepat rusak. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana anggaran sekitar Rp100 juta tersebut telah dibelanjakan sesuai volume, mutu, spesifikasi dan peruntukannya.
Instansi pengawasan yang berwenang didesak tidak berhenti pada pemeriksaan proyek pengaspalan di Dusun Tonggal.
Audit harus diperluas terhadap seluruh pekerjaan dan kegiatan yang menggunakan Dana BK Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Meddelan.
Mulai dari dokumen perencanaan, RAB, pengadaan, pelaksana pekerjaan, pencairan anggaran, volume, material, spesifikasi teknis, progres, hingga laporan pertanggungjawaban harus diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan.
Khusus pekerjaan fisik, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara langsung. Ukur volumenya, periksa ketebalannya, uji materialnya dan cocokkan hasil pekerjaan dengan RAB.
Sebab, dokumen administrasi yang terlihat rapi tidak otomatis membuktikan bahwa pekerjaan di lapangan juga sesuai.
Sorotan semakin menguat karena Tim media partner sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Meddelan terkait pekerjaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diterima.
Tidak adanya respons bukan berarti dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan. Tetapi dalam konteks keterbukaan penggunaan anggaran publik, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai pekerjaan yang dibiayai uang negara.
Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Desa Meddelan untuk menjelaskan dasar anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, spesifikasi teknis serta alasan kondisi fisik pekerjaan sebagaimana terlihat di lapangan.
Kini bola berada di tangan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, yakni Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Audit menyeluruh diperlukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun anggaran publik yang penggunaannya menyimpang dari ketentuan.
Jika seluruh pekerjaan terbukti sesuai RAB, volume, spesifikasi dan standar teknis, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan volume, mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran atau persoalan lainnya, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan biarkan persoalan berhenti pada retaknya aspal. Periksa seluruh jejak anggarannya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas satu ruas jalan, tetapi akuntabilitas seluruh penggunaan Dana BK Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Meddelan.