Chibernews.co.id, Kab. Malang – Kuasa hukum PT.Insan Chibernews Rahmat Hidayat,S.H & Partner geram terhadap pelaku intimidasi yang dimana korbannya adalah pimpinan media online Chibernews.co.id Rahma Yulinda Handayani Tan, di Kalipare
Rahma Yulinda Handayani Tan
melaporkan dugaan intimidasi terhadap jurnalis, serta penganiayaan terhadap dua warga Kalipare ke Polres Malang, Kamis 7 Mei 2026 malam.
Kuasa Hukum PT.Insan Chibernews Rahmat Hidayat,S.H pelaku sudah jelas Sanksi Pidana di karnakan sudah Menghalang-halangi tugas Pers berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU Pers yang dimana Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers termasuk intimidasi dan kekerasan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Rahmat Hidayat,S.H menegaskan bahwa kliennya, Rahma Handayani, mendapat intimidasi dan dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistik. “UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus ditegakkan. Tidak ada kata ampun bagi pelaku,” tegasnya, pada Jumat (8/5/2026).
Sudah jelas pelaku menggunakan senjata laras panjang oleh sekelompok preman di wilayah Ngandong, Sukowilangun, Kecamatan Kalipare.yang dimana pimpinan media online chibernews.co.id melakukan peliputan di lokasi perkebunan tebuh yang jadi sengketa terhadap ahli waris sah.
Kuasa hukum PT.Insan Chibernews.co.id Rahmat Hidayat,S.H menyebut tidak ada kata ampun terhadap para pelaku intimidasi terhadap tugas jurnalis di lapangan tidak akan tinggal diam jika kasus ini tidak segera ditangani. “Kalau dibiarkan, berpotensi jadi konflik vertikal yang lebih besar,” ujar Rahmat Hidayat,S.H
Rahmat Hidayat,S.H meminta pihak Polres Malang agar kasus ini ditangani dengan serius tidak ada pilih kasi terhadap pelaku dan jurnalis.
Ia memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Negara tidak boleh kalah dengan preman.
Laporan tersebut resmi diterima Polres Malang dengan nomor LP/B/156/V/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM pada 7 Mei 2026 pukul 22.00 WIB. Pelapor atas nama Rahma Yulinda Handayani Tan,Pimpinan Media Online Chibernews.co.id.
Pelaku sudah melakukan tindak pidana yang dimana sudah dijelaskan di Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Korban dalam laporan yakni Rahma Yulinda Handayani Tan, selaku pimpinan media online Chibernews.co.id .