Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp12 Miliar, LSM Desak Audit Total di SMKN 1 Cikampek

Chibernews.co.id, Karawang – Kondisi SMKN 1 Cikampek disebut memprihatinkan. Bangunan sekolah dilaporkan mengalami kerusakan parah meski dalam kurun waktu empat tahun terakhir, 2021–2024, telah mengelola anggaran hingga sekitar Rp12 miliar. Dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dan kondisi fisik sekolah memicu sorotan dari DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat.

Organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah dan provinsi segera turun tangan. Mereka menilai pengawasan internal tidak berjalan optimal sehingga membuka celah terjadinya dugaan penyimpangan anggaran.

Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa kondisi sekolah yang rusak berat menjadi indikasi kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan.

“Kami mendesak agar dilakukan audit ulang secara total dan menyeluruh. Jangan sampai sekolah menjadi lahan praktik yang merugikan negara dan peserta didik,” ujarnya.

LSM tersebut secara terbuka meminta Bupati Karawang segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus. Pemeriksaan diminta tidak hanya pada laporan administrasi, tetapi juga mencocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat juga didorong untuk menurunkan tim audit independen, atau melibatkan lembaga seperti BPKP dan BPK guna melakukan audit ulang.

Berdasarkan data yang dihimpun LSM, total anggaran yang masuk ke sekolah tersebut selama periode 2021–2024 mencapai sekitar Rp12 miliar. Dari jumlah itu, dana yang disebut dialokasikan untuk perbaikan fisik hanya sekitar Rp1,2 miliar.

Namun, kondisi bangunan sekolah dilaporkan tetap rusak, mulai dari atap bocor, dinding berlubang, hingga fasilitas yang tidak layak pakai. Laporan pertanggungjawaban pun dinilai tidak transparan dan minim bukti administrasi yang dapat diverifikasi.

Salah satu poin yang dipertanyakan adalah penggunaan anggaran tahun 2024 sebesar Rp612 juta, yang hingga kini belum jelas realisasinya di lapangan.

Tuntutan Transparansi dan Penindakan
LSM menegaskan tiga tuntutan utama, yakni audit menyeluruh oleh pemerintah daerah, pengawasan ketat dari pemerintah provinsi, serta pembukaan seluruh aliran dana kepada publik secara transparan.

“Semua dokumen, mulai dari RKAS, kontrak kerja hingga bukti transfer, harus dibuka. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Januardi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *