Polisi Gunakan Senjata’Tanpa Perhitungan’ Tewaskan Remaja 18 Tahun di Makassar, Kalau Polisi Tembak ke Atas, Kenapa Anakku Bisa Kena?’

Chibernews.co.id,Makassar–Penggunaan senjata api tanpa  perhitungan oleh polisi disebut pengamat mengakibatkan nyawa Bertrand Eko Prasetyo Radiman (18) tewas pada Minggu (01/03), di wilayah Panakkukang, Makassar, Sulsel.

Kejadian berulang penggunaan senjata api yang dianggap tidak sesuai aturan ini merupakan “bentuk arogansi yang menjadi problem kultural dari kepolisian.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan, persoalan kultural itu tidak pernah diperbaiki oleh institusi tersebut.

“Sehingga masih sangat masif tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap warga negara,” kata Dimas Bagus Arya, saat dihubungi, Rabu (04/02).

Adapun Wakil koordinator bidang eksternal badan pekerja KontraS, Andrie Yunus menjelaskan, penggunaan senjata api sejatinya sebagai upaya terakhir.

Dia merujuk kepada UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan untuk membunuh.

“Namun dalam peristiwa yang terjadi di Makassar, pengaturan-pengaturan tersebut dikesampingkan,” kata Andrie, Rabu (04/02).

Dalam perkembangan terbaru, Polda Sulsel telah menetapkan Iptu N terduga di balik tewasnya Bertrand Eko Prasetyo sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan bahwa penetapan status tersangka itu setelah pihaknya menggelar serangkaian penyelidikan.

“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (04/03) malam.

Arya menjelaskan, Iptu N ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan penyidikan terkait tindak pidana umum dalam kasus tersebut.

Belum ada penjelasan lebih rinci dari kepolisian tentang status tersangka Iptu N tersebut.

Polisi sebelumnya menyebut senjata api milik perwira polisi itu “meletus dengan tidak sengaja” dan terkena bagian tubuh belakang korban, seperti dilaporkan Kompas.com.

“Memang ada tindakan di situ, ketika senjata tiba-tiba meletus begitu, tanpa disengaja, tapi ini juga merupakan kelalaian yang akan kami dalami, baik secara kode etik maupun secara pidana,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Yaya (54), ayah Bertrand, menyerahkan penanganan perkara kepolisian. Hanya ia berharap, penanganan secara terbuka. “Kalau saya pribadi, ya selesaikan itu hukum yang berlaku,” kata Yaya.

Bagaimanapun, Salman Aziz dari LBH Makassar menilai, tidak pernah ada tindakan tegas dari kepolisian terhadap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan, sehingga kasus-kasus seperti itu terulang.

“Tidak adanya pengawasan dan penindakan terhadap anggota-anggota kepolisian yang melakukan kekerasan. Itu sangat minim. Ini juga berdampak pada keberulangan,” kata Salman kepada wartawan Aidil Bahar di Makassar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (05/03).

Apa yang terlihat dalam rekaman video?Bagaimana tanggapan ayah dan ibu korban?

Bagaimana kronologi versi polisi?Mengapa penggunaan senjata api tanpa perhitungan masih dilakukan polisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *