Chibernews.co.id,Batu–Kepolisian Resor Batu mengamankan seorang pria berinisial YP (46) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual tersebut lebih dari satu kali.
Pengakuan itu disampaikan kepada ibunya, ES (49), pada awal November 2025.
Dalam ceritanya, korban menyebut kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kosong yang berada di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Mendengar pengakuan anaknya, ES mengaku mulai merasa khawatir dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas suaminya.
Kecurigaan ES memuncak pada Senin (17/11/2025) ketika pelaku berpamitan untuk menjemput korban pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, hingga lebih dari satu jam berlalu, keduanya tidak juga kembali ke rumah.
Merasa ada hal yang tidak wajar, ES kemudian mendatangi lokasi rumah kosong yang sebelumnya disebutkan korban.
Di lokasi tersebut, ia mendapati sepeda motor milik suaminya terparkir. ES lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak tiri tersebut benar terjadi. Saat ini korban mengalami trauma psikis dan membutuhkan pendampingan,” ujar Joko.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta berani melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak dapat menjadi korban bahkan di lingkungan terdekatnya.