Chibernews.co.id, Serang – Insiden kekerasan yang menimpa sejumlah wartawan di Serang, Banten, menyulut gelombang kemarahan insan pers. Kuasa Hukum Chibernews.co.id, Rahmad Hidayat, SH, bersama Pemimpin Redaksi (Pimred) Chibernews.co.id, Noor Ifan Syah yang akrab disapa Ivan, melontarkan kecaman keras atas aksi biadab yang mencederai kebebasan pers tersebut, Kamis, (21/08/25).
“Perbuatan main hakim sendiri terhadap wartawan jelas merupakan tindak pidana dan tidak bisa ditolerir. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sudah jelas menjamin kebebasan pers. Siapapun yang berusaha membungkam jurnalis dengan cara kekerasan berarti telah menabrak hukum sekaligus mengkhianati demokrasi,” tegas Rahmad Hidayat, SH dengan nada lantang.
Sementara itu, Noor Ifan Syah (Ivan), Pimred Chibernews.co.id, menilai tindakan tersebut bukan hanya penghinaan terhadap wartawan, tapi juga bentuk pelecehan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
“Wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat. Jika ada pihak yang menganiaya jurnalis, maka sesungguhnya mereka sedang melawan kepentingan publik. Kami tidak akan tinggal diam, kami akan menempuh segala jalur hukum untuk menegakkan keadilan,” ujar Ivan.
Ivan juga mendesak aparat kepolisian agar bergerak cepat mengusut kasus ini.
“Kalau aparat lamban, itu artinya negara gagal melindungi warganya, khususnya wartawan. Kami menuntut pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tambahnya.
Kekerasan terhadap wartawan di Serang Banten ini kini menjadi perhatian serius kalangan pers di seluruh Indonesia. Desakan agar aparat bertindak tegas kian menguat, sebab bila dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang membungkam kebebasan pers dan menodai wajah demokrasi Indonesia.