Kuasa Hukum Media Online Chibernews.co.id Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan, di Serang Banten

Chibernews.co.id,Jakarta —Kuasa Hukum Media Online Chibernews.co.id Rahmat Hidayat,S.H mengutuk keras aksi penyerangan terhadap wartawan yang terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 21 Agustus 2025.

Akibat tindakan kekerasan terhadap
9 wartawan dari berbagai media, mengalami luka di sekujur tubuh mereka. Karena para penyerang diketahui melakukan kekerasan, ada yang menggunakan senjata tajam.

Dalam pernyataannya,Kuasa Hukum Media Online Chibernews.co.id Rahmat Hidayat,S.H menyebut bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta penganiayaan terhadap 9 rekan wartawan yang satu bertugas di lapangan.

“Kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya, melanggar UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2); yang menjamin kebebasan pers. Tindakan penganiayaan ini juga melanggar Pasal 8, yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ungkapnya.

“Ketika Bayang-Bayang Korupsi Menghantui Istana: Sebuah Refleksi atas Penangkapan Wamenaker Noel”

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menciderai demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar keempat negara.

Selanjutnya,Kuasa Hukum Media Online Chibernews.co.id Rahmat Hidayat,S.H mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten dan Polres Serang, untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memproses hukum para pelaku.

“Ini termasuk orang yang ditengarai oknum anggota Brimob, oknum keamanan perusahaan, anggota ormas, dan pihak lain yang terlibat, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kuasa Hukum Media Online Chibernews.co.id

Ia juga mendesak perlindungan terhadap wartawan yang menjadi korban, termasuk pendampingan hukum, serta meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *