PENA NTT Bali Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis, Desak Proses Hukum Terhadap Oknum Polwan dan Kekasihnya

Chibernews.co.id, Denpasar — Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali dengan tegas mengecam tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota Polwan Polda Bali, Putu EA, dan kekasihnya I Nyoman S alias Dede, di ruang publik pada Selasa, 1 Juli 2025.

Keduanya diduga menghalangi tugas jurnalistik dengan cara melakukan tekanan verbal dan ancaman kepada jurnalis Andre, anggota Divisi Hukum dan Advokasi PENA NTT Bali, saat menjalankan peliputan. PENA NTT menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“PENA NTT Bali mengecam keras tindakan intimidasi terhadap rekan kami di ruang publik. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan upaya nyata menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Aplonaris Klasa Daton (Apollo), dalam pernyataannya, Rabu, 2 Juli 2025, saat menggelar pertemuan di Denpasar.

Bacaan Lainnya

Apollo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji bukti-bukti video dan rekaman suara yang menunjukkan sikap tenang Andre di tengah tekanan verbal dari dua oknum tersebut. Ia juga menyayangkan munculnya narasi yang menyudutkan Andre di media sosial dan media daring, yang menurutnya bersifat manipulatif dan menyimpang dari fakta kejadian.

PENA NTT Bali menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut. Bahkan, dari informasi yang diterima pihaknya dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, diketahui bahwa sudah ada enam laporan pidana yang terdaftar atas nama I Nyoman S alias Dede, terkait dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan pengancaman.

“Sudah ada enam laporan resmi yang masuk. Kami mendorong agar Polda Bali serius menindaklanjuti kasus ini. Status hukum terhadap oknum yang bersangkutan harus segera diproses,” ujar Apollo.

PENA NTT Bali juga meminta pihak kepolisian untuk memanggil oknum Polwan aktif yang ikut terlibat dalam intimidasi. Sebagai anggota Polri, menurut Apollo, yang bersangkutan semestinya memahami fungsi pers serta menghormati tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

PENA NTT Bali telah melakukan pertemuan darurat yang dihadiri sejumlah pengurus, termasuk Ketua Divisi Hukum Gabriel Nano Bethan, Charlie Usfunan, dan Reza Kelo. Dalam forum tersebut, mereka sepakat untuk mengawal proses hukum dan memberikan perlindungan penuh terhadap jurnalis Andre.

Sebagai bentuk solidaritas, sejumlah organisasi pers juga turut hadir menyuarakan dukungan, seperti Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali Emanuel Dewata Oja (EDO) dan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Alvany.

PENA NTT Bali menyerukan kepada semua pihak, termasuk institusi Polri, agar menjunjung tinggi prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum dalam setiap penanganan kasus yang melibatkan jurnalis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *