Wartawan Radar Bali Laporkan Oknum Polwan dan Kekasihnya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Intimidasi

Chibernews.co.id, Denpasar,– Ulah nekat Aipda Putu Eka A, seorang anggota Polwan yang bertugas di Propam Polda Bali, bersama kekasihnya I Nyoman S alias Dede (45), berbuntut panjang. Keduanya diduga mencari-cari kesalahan jurnalis Radar Bali, Andre S, hingga berujung pada laporan resmi ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Foto saat lakukan koordinasi di ruangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK.
Foto saat lakukan koordinasi di ruangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK.

Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Nomor STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Laporan itu menyusul beredarnya potongan video di sejumlah platform media sosial yang menampilkan Andre tengah berdebat dengan seorang pria (Dede) dan seorang Polwan (Aipda Putu EA). Video yang tersebar secara luas tersebut dinilai telah diedit secara tendensius dengan menambahkan teks bernada negatif, tanpa mengaburkan wajah Andre, sehingga berpotensi merusak reputasi pribadi dan profesi jurnalis.

“Profesi kami dicemarkan di ruang publik, wajah rekan kami ditampilkan secara jelas tanpa blur, dan narasi yang dibentuk sangat menyesatkan,” ujar Djoko Heru kepada sejumlah awak media usai membuat laporan.

Djoko juga menyebut pihaknya memiliki bukti pendukung kuat, termasuk tangkapan layar dan video versi editan yang tersebar luas. “Kami juga telah menyiapkan dua saksi yang menyaksikan kejadian langsung di lokasi,” tambahnya.

Tak hanya itu, Radar Bali berencana membuat laporan lanjutan terkait dugaan intimidasi terhadap Andre di Ditreskrimum serta laporan pelanggaran terhadap UU Pers ke Krimsus Polda Bali.

Djoko menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan demi menjaga marwah pers dan melawan praktik intimidasi terhadap jurnalis. Ia juga mengapresiasi atensi cepat yang diberikan Polda Bali terhadap persoalan ini.

Tanggapan Polda Bali: Proses Etik dan Demosi Oknum Polwan

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan bahwa Aipda Putu EA telah diperiksa dan dinonaktifkan sementara dari tugasnya di Bidang Propam.

“Yang bersangkutan sudah ditarik dari Propam dan dipindahkan ke Yanma untuk dibina lebih lanjut,” ujar Sandy saat menerima kunjungan solidaritas wartawan, termasuk dari PENA NTT Bali dan redaksi Radar Bali.

Sandy menambahkan bahwa penanganan ini sudah menjadi perhatian langsung Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, yang menegaskan komitmen institusinya untuk menindak secara tegas anggota yang terbukti melanggar hukum.

“Pesan Kapolda jelas, kita proses sesuai aturan. Kalau salah, ya kita tegakkan hukum. Tidak ada tebang pilih,” tegas Sandy.

Solidaritas Jurnalis Menguat

Hadir dalam pelaporan ini sejumlah tokoh pers Bali, termasuk Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) Mohammad Ridwan, Ketua PENA NTT Bali Agustinus Apolonaris KD, dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo. Seluruh pihak menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mendorong kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional demi perlindungan terhadap kebebasan pers,” tegas Edo.

Hingga berita ini diturunkan, akun media sosial yang menyebarkan video masih aktif dan pihak kepolisian sedang menelusuri jejak digital serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten bermuatan pencemaran tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *