Warga Desa Cijayanti Tolak Perubahan Fungsi Rumah Kos Menjadi Hotel, Pemilik Diduga Langgar Izin

Chinernews.co.id, Babakan Madang, Bogor — Warga Kampung Babakan, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, menyuarakan penolakan terhadap sebuah rumah kos di Gang Menteng RT 06 RW 06 yang diduga telah beralih fungsi menjadi hotel tanpa izin yang sesuai. Bangunan yang awalnya mengantongi izin sebagai rumah kos putri tersebut, kini diketahui beroperasi dengan nama “Urbanview Sentul City” dan menerima tamu seperti layaknya hotel umum, Rabu, (16/04/2025).

Penolakan warga mencuat setelah sebelumnya terjadi penggerebekan pada awal April lalu yang menemukan sembilan pasangan bukan suami istri di dalam kamar-kamar rumah kos tersebut. Kejadian tersebut memicu kekhawatiran masyarakat akan penyalahgunaan fungsi bangunan dan dampak negatif terhadap lingkungan sosial.

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjut, dilakukan mediasi antara warga, Pemerintah Desa Cijayanti, dan perwakilan pemilik kos pada Selasa (16/4) bertempat di kantor desa setempat. Ari Sholeh Hudin, salah satu warga RT 08 RW 06 Kampung Babakan yang hadir dalam forum mediasi, menyatakan bahwa warga merasa dibohongi oleh perubahan fungsi bangunan tersebut.

“Dulu setahu kami izinnya kos putri, kok sekarang jadi hotel? Ini tidak sesuai dan sangat disayangkan, apalagi lokasinya di tengah pemukiman padat dan dekat dengan pesantren. Kami tidak melarang pembangunan, tapi harus sesuai aturan,” ujar Ari kepada awak media.

Warga juga mengeluhkan minimnya fasilitas parkir dan khawatir keberadaan hotel tersebut akan merusak citra kampung mereka. Selain itu, muncul kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan bangunan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat.

Kepala Desa Cijayanti, H. Akhmad Paujan, S.Kep, dalam forum mediasi menyampaikan bahwa pihak desa juga merasa kecolongan atas perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan awal.

“Pertama, izinnya kos-kosan, kenapa tiba-tiba jadi hotel? Kedua, kami juga ingin tahu, sudah diurus belum izin resminya? Jangan urusan penting seperti ini malah diurus oleh pihak yang tidak berwenang, seperti mantan RT,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak alergi terhadap pembangunan, namun mengingatkan bahwa setiap pembangunan harus sesuai dengan aturan hukum dan norma masyarakat setempat.

“Saya pribadi mendukung kemajuan desa, tapi semua harus tertib aturan. Kalau izin kos ya harusnya kos. Kalau mau jadi hotel, ya urus izin hotelnya dengan benar,” tegas Kepala Desa.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari manajemen “Urbanview Sentul City” belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait hasil mediasi. Namun, dalam forum mediasi mereka sempat menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan berjanji akan memperbaiki komunikasi serta kepatuhan terhadap regulasi ke depannya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala desa cijayanti (H. Ahkmad Paojan), Perwakilan management hotel, Ketua BPD desa cijayanti, MUI Cijayanti, Kadus satu, Babinsa, Babin Kamtibmas Polsek Babakan Madang, Tokoh agama, Tokoh masyarakat pemuda dan pengurus RT,

Warga berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin tersebut dan memastikan wilayah mereka tetap kondusif dan sesuai dengan tata kelola lingkungan yang sehat dan tertib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *