Tidak Puas Dengan Putusan Sidang KKEP Polres Sumenep Moh. Sy. Maulana, SH, Akan Bawa Ke Mabes Polri

Chibernews.co.id, Sumenep,– Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang anggota Polsek Sumenep Kota, Bripka AF, terlibat cekcok dengan warga saat pelayanan laporan kehilangan STNK, Pada Desember 2024 Dalam video tersebut, Bripka AF diduga menantang warga untuk melakukan carok, sebuah tradisi duel khas Madura.

Insiden ini bermula ketika seorang warga bernama Faqih datang ke Polsek Sumenep Kota untuk melaporkan kehilangan STNK sepeda motornya. Saat itu, Faqih merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan karena ada warga lain yang datang belakangan namun dilayani lebih dahulu. Hal ini memicu adu mulut antara Faqih dan Bripka AF, yang kemudian berujung pada dugaan tantangan carok oleh Bripka AF.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini telah dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Nomor : PUT KKEP/ 02/III/2025/KKEP, Tanggal 11 Maret 2025 Dalam sidang tersebut, Bripka AF dijatuhi hukuman penjara selama 14 hari. Keputusan ini menuai kritik dari korban, yang merasa bahwa hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan bagi dirinya. Rabu, (12/03/2025)

Bacaan Lainnya

Moh Sy. Maulana, SH, selaku adik korban merasa Keberatan atas Putusan yang di berikan.

” kami sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan jika sanksi yang di berikan hanya sebatas kurungan selama 14hari tanpa ada sanksi lain” Ujarnya

Imbuh Moh. Sy. Maulana ,SH, yang sering di panggil Maulana, ” Kami meminta keadilan agar yang bersangkutan di mutasi jauh di luar madura karna telah mencoreng nama baik instansi kepolisian, Kami keberatan atas tindakan propam yang menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Bripka FA ini hanya percobaan dan belum melakukan Sehingga berdasarkan analisa saya yang memberi putusan inipun tidak paham akan hukum dan harus belajar lagi tentang hukum”.

“dalam putusan ini keberatan akan kami sampaikan kepada bapak kapolri karna kami menduga ada keberpihakan dari polres sumenep dengan memberikan sanksi ringan terhadap Bripka FA, ⁠di ketahu bersama sikap yang di ambil oleh Bripka FA ini jelas bukan hanya sekali dua kali bahkan bisa di kategorikan berkali-kali sehingga patut kiranya Bripka FA ini mendapat pendidikan khusus atau lebih tepatnya di masukkan ke rumah sakit jiwa untuk di cek kesehatan pisiokoloknya karena polisi yang baik tidak akan berbuat sedemikain bahkan di lakukan berkali-kali”, tegasnya maulana saat ditemui di bascame Lidik Hukum dan Ham .

“Untuk di jadikan pertimbangan hal itu wajib di kaji ualang karna putusan yang di ambil adalah merupakan putusan yang tidak adil sehingga kami sebagai korban merasa di permainkan oleh karnanya saya akan melaporkan hasil dari putusan ini ke kapolri untuk menjadi refrensi dan acuan bahwa saya sebagai korban tidak mendapatkan keadilan yang se adil adilnya dan saya akan meminta kapolri untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku karna berita ini sudah bukan lagi menjadi rahasia umum melainkan sudah viral se antero jagat”, tutupnya kepada media partner.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *