Chibernews.co.id, Sumenep – Polemik mengenai ditemukannya Bendera Merah Putih beserta lambang negara yang terbengkalai di area lapangan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep belum juga mereda. Hingga Selasa (14/07/2026), belum terlihat adanya langkah nyata maupun penjelasan resmi dari pihak BKAD terkait kondisi simbol negara yang sebelumnya ditemukan tergeletak di area taman lingkungan kantor tersebut, Rabu (15/07/2026).
Kondisi tersebut terus menuai sorotan karena dinilai mencerminkan lemahnya kepedulian terhadap simbol negara di lingkungan instansi pemerintahan. Padahal, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan sekadar persoalan etika, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sejumlah masyarakat menilai persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus menunggu menjadi konsumsi publik. Tidak adanya penjelasan dari pihak berwenang justru memunculkan berbagai spekulasi dan kritik terhadap keseriusan pemerintah dalam menjaga kehormatan simbol negara.
Sebelumnya, Sekretaris LBH Wiraraja, Noor Ifan Syah atau yang akrab disapa Ivan, menegaskan bahwa penghormatan terhadap Merah Putih tidak boleh lahir karena tekanan publik ataupun pemberitaan media.
“Kalau persoalan seperti ini baru mendapat perhatian setelah ramai diberitakan atau viral, tentu sangat disayangkan. Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih seharusnya lahir dari kesadaran dan tanggung jawab, bukan karena tekanan opini publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah baru bergerak ketika masyarakat sudah ramai menyoroti,” tegas Ivan.
Menurut Ivan, kejadian tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep agar lebih serius menjaga simbol-simbol negara di lingkungan kerja masing-masing.
Sorotan serupa juga disampaikan pengamat publik sekaligus advokat Sumenep, Arif Syafrilah, S.H., yang akrab disapa Iril. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus dilihat dalam perspektif hukum dan tanggung jawab penyelenggara negara.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas mengatur bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati serta diperlakukan secara semestinya. Setiap instansi pemerintah semestinya menjadi teladan dalam penerapan ketentuan tersebut. Karena itu, ketika simbol negara ditemukan dalam kondisi terbengkalai di lingkungan kantor pemerintahan, tentu hal tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius,” ujar Iril.
Ia menambahkan bahwa meskipun penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta dan proses yang objektif, setiap penyelenggara pemerintahan tetap memiliki kewajiban untuk menjaga aset maupun simbol negara agar tidak diperlakukan secara tidak patut.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar memindahkan atau merapikan bendera setelah menjadi sorotan, tetapi juga memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab kejadian tersebut serta langkah perbaikan yang akan dilakukan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap badan publik,” tambahnya.
Iril berharap seluruh OPD di Kabupaten Sumenep menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap simbol-simbol negara serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, masyarakat berharap BKAD Kabupaten Sumenep segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penataan terhadap Bendera Merah Putih dan lambang negara di lingkungan kantornya disertai penjelasan resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab institusi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKAD Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.