Chibernews.co.id, Sumenep,- Sebuah temuan di lingkungan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep menjadi sorotan. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh redaksi, terlihat Bendera Merah Putih berada dalam kondisi tergeletak dan tersandar di area taman kantor, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepedulian terhadap penghormatan simbol negara.
Sebagai lambang negara, Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang harus dijaga kehormatannya. Setiap instansi pemerintah diharapkan menjadi teladan dalam memperlakukan simbol negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kesan kurang menghormati lambang kedaulatan bangsa.
Atas temuan tersebut, tim berupaya menerapkan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada Kepala BKAD Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi, melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat jawaban.
Selanjutnya, redaksi mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp yang menjelaskan adanya temuan Bendera Merah Putih di area taman Kantor BKAD serta meminta tanggapan terkait kondisi tersebut. Dalam pesan itu, redaksi juga meminta penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan BKAD agar kejadian serupa tidak terulang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala BKAD Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki redaksi, pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca, tetapi belum memperoleh balasan maupun klarifikasi.
Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang wajib dijaga kehormatan dan martabatnya.
Masyarakat berharap BKAD Kabupaten Sumenep dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai temuan tersebut sekaligus melakukan evaluasi internal agar penghormatan terhadap simbol negara benar-benar menjadi perhatian di seluruh lingkungan pemerintahan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Kepala BKAD Kabupaten Sumenep apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.