Sejumlah SD-SLP di Desa Palliat Sapeken Sumenap Belum Memiliki Sertifikat Lahan Berharap Dinas Pendidikan Lakukan Upaya Penyelesaian

Chibernews.co.id,Sapeken–Sejumlah kepala sekolah yang ada di desa palliat kecamatan sapeken kabupaten sumenap jawa timur hingga saat ini belum ada pemuktahiran sertifikat tanah atau aset ibah tanah sehingga membuat pihak sekolah SD-SLP kesulitan dalam meningkatkan mutu pendidikan di kalangan masyarakat Desa Paliat Sapeken Sumenap.

Para kepala sekolah yang ada didesa palliat sapeken sumenap sudah berupaya melakukan permintaan terhadap dinas pendidikan kabupaten sumenap dan provinsi jawa timur tidak ada tanggapan serius terhadap pemuktahiran sertifikat tanah atau aset ibah tanah.

Saat Tim Chibernews.co.id menemui kepala sekolah SDN Palliat III Hidayatno mengatakan sangat sulit pihak sekolah yang ada di desa palliat untuk menciptakan kualitas pendidikan dikarnakan mengalami kendala pemuktahiran sertifikat tanah atau aset ibah tanah yang belum ada upaya penyelesaian ucapnya.

Hingga saat ini belum ada pak sertifikat tanah atau hibah dari pemilik lahan dan itu semua sekolah yang ada di desa palliat

Menurut kepala sekolah SDN Palliat III Hidayatno pemuktahiran sertifikat tanah atau aset ibah tanah sangat penting dan
menyangkut keberlangsungan lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan SLTP Negeri di daerahnya. ini berdampak terhadap sejumlah SDN dan SLTPN itu karena terancam tak mendapat anggaran rehabilitasi gedung sesuai aturan pemerintah yang baru.

”Ada sejumlah aset pendidikan kita, SD dan SLTPN yang belum bersertifikat Hak Milik. Kalau tidak bersertifikasi ya maka tidak dapat anggaran rehab,” ungkap Kepala SDN Palliat III Hidayatno

Karenanya Kepala SDN Palliat III Hidayatno mengaku kesulitan ketika ada kerusakan di Sekolah SD dan SLTPN. ”Karena belum sertifikat kita kesulitan ketika harus melakukan sesuatu yang darurat. saat ini seluruh SD yang ada didesa palliat rusak parah,” imbuhnya.

Untuk mengatasi hal ini, Kepala SDN Palliat III Hidayatno berharap pihak Dinas Pendidikan serta dinas pendidikan provinsi jawa timur agar segera melakukan upaya penyelesaian dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) sumenap dan provinsi jawa timur untuk mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *