Polsek Talango Amankan 2 Orang Kasus Narkoba, Satu Dilepas Diduga Di Tebus

Chibernews.co.id, Sumenep,— Jajaran Polsek Talango dikabarkan berhasil mengungkap kasus narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti 9 (Sembilan) plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi Narkotika jenis sabu, jumlah berat Kotor totol 2,1 gr., 1 (satu ) buah timbangan merk Ming Heng Mini Scale, Uang tunai Rp 125.000,- (seratus dua puluh limah ribu rupiah) sebagai berikut : 1 (satu) lembar 50.000,- (lima puluh ribu rupia), 2 lembar 20.000,- (dua ribuh rupiah), 1 (satu) lembar uang 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar 5000 (lima ribu rupiah), 1 unit HP merek samsung warna putih, nomor sim car XL : 085940479665, 184 (seratus delapan puluh empat) plastik klib kosong, Jum’at (15/11/2024).

Bahkan di halaman website Polres Sumenep https://www.polres-sumenep.net, Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Talango tepatnya di rumah milik AS Dusun Taroman, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 4 pers anggota polsek Talango yang dipimpin Kapolsek Iptu Haryono berangkat menuju ke TKP Selanjutnya di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan dilakukan penggeledahan.

“Di dalam kamar AS ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,1 gram,”jelasnya

Selanjutnya AS dibawa ke kantor Polsek Talango utk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Terhadap Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu berbeda dengan keterangannya Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, Tokoh Pemuda Talango menyatakan bahwa banyak yang mengetahui kalau sebenarnya yang diamankan itu bukan hanya satu orang AS seperti yang diberitakan oleh Humas Polres Sumenep, tapi sebenarnya ada dua orang yang di amankan yaitu AS dan N, tapi informasinya yang inisial N ini dilepas oleh Polsek setelah diduga memberikan tebusan.

“Betul, yang diamankan bukan hanya satu orang, tapi dua orang yaitu AS dan N, tapi N ini dilepas”, ujar Ramdhan.

“N ini diduga ditebus”, tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *