Laporan Penipuan Rp 24,5 Juta Diduga Jalan di Tempat, Agus Hermanto Kecewa pada Kinerja Penyidik Polsek Sumenep Kota

Chibernews.co.id, Sumenep, 18 Juli 2025 – Laporan dugaan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp 24.500.000,- yang menimpa Agus Hermanto, SE, S.Pd, diduga mengalami jalan di tempat meski telah dilayangkan sejak tahun 2019 silam. Kasus tersebut menyeret nama terlapor berinisial JM alias Holid, yang dilaporkan atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman korban, Jalan Diponegoro No. 116, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Agus Hermanto telah melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sumenep Kota dengan nomor laporan: STPL/43/VIII/2019/JATIM/RESSMP/SEKSMPKOTA, tertanggal 6 Agustus 2019. Namun hingga kini, lebih dari lima tahun sejak laporan tersebut dibuat, korban mengaku belum mendapat kejelasan atau perkembangan yang signifikan terkait penanganan kasusnya.

“Saya benar-benar kecewa dengan penanganan dari pihak Polsek Sumenep Kota. Sejak laporan itu saya buat, tak ada titik terang hingga sekarang. Padahal ini bukan perkara kecil,” ujar Agus Hermanto kepada media ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Agus, dirinya bahkan pernah memberi informasi keberadaan pelaku secara langsung kepada pihak penyidik.

“Saya sampai sampaikan bahwa pelaku ada di rumahnya, lengkap dengan jam berapa dia keluar rumah. Tapi tidak ada tindakan apa pun. Masak saya harus jadi mata-mata terus? Ini kan bukan tanggung jawab saya sebagai pelapor,” keluhnya.

Lebih jauh, Agus menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan serius dari pihak penyidik, dirinya akan melayangkan laporan ke Mabes Polri.

“Kalau memang tidak ada respon yang jelas, saya akan laporkan hal ini ke Mabes Polri. Ini bukan hanya soal keadilan pribadi, tapi menyangkut integritas institusi penegak hukum di mata masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sumenep Kota belum memberikan keterangan resmi atas keluhan tersebut. Media ini masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan laporan dimaksud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *