Chibernews.co.id, Probolinggo,– Abdullah, warga Dusun Kp. Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan dugaan kekerasan yang dialaminya oleh Polres Situbondo. Abdullah mengaku tidak mendapatkan kepastian hukum dalam kasus yang ia laporkan beberapa bulan lalu.
Kejadian ini bermula ketika Abdullah mendatangi sebuah gudang milik seseorang yang dikenal sebagai “bos cilik” di Besuki, Situbondo, untuk menagih sisa pembayaran hasil penjualan tembakau senilai Rp490 juta. Namun, di gudang tersebut, Abdullah diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik gudang.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Situbondo, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya merasa diperlakukan tidak adil dan Baru sekali mendapat SP2HP karena kami sendiri yang mendesak, jika tidak didesak akan lupa atau dibiarkan begitu saja,” ungkap Abdullah kepada media, Kamis (12/12/2024).
Keluarga Abdullah turut mengutarakan kekecewaan mereka atas lambannya penanganan kasus ini. Mereka berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan tidak main main. Apa yang terjadi pada Abdullah tidak seharusnya diabaikan begitu saja,” kata salah satu anggota keluarga Abdullah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, menyampaikan bahwa pihak korban dapat menanyakan perkembangan kasusnya langsung kepada penyidik yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Kalau korban merasa tidak puas dengan penanganan penyidik, bisa mengadu ke Siwas dan Propam sebagai bentuk pengawasan,” ujar Iptu Achmad Sutrisno.
Kasus ini pun menarik perhatian masyarakat setempat yang meminta agar pihak kepolisian bekerja lebih cepat dan transparan dalam menangani laporan dari masyarakat.
Abdullah dan keluarganya juga berharap perhatian dari pemerintah daerah dan pihak berwenang lainnya untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara adil dan tuntas. “Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum sebagai warga negara,” tutup Abdullah.