Chibernews.co.id, Jakarta,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020, Rabu, (6 Agustus 2025).
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BP dan RS. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengadaan lahan yang menyimpang, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp205,14 miliar.
“Modus operandi dalam perkara ini melibatkan pengaturan harga, pemalsuan data, hingga pemanfaatan lahan yang tidak memenuhi syarat pengadaan. Tindakan para tersangka jelas melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan merugikan negara secara signifikan,” ungkap Juru Bicara KPK dalam konferensi pers, Rabu (6/8).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni IZ, yang merupakan pemilik PT. STJ, serta PT. STJ sendiri sebagai tersangka korporasi. Peran keduanya dinilai turut memperlancar praktik korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Di antaranya:
122 bidang tanah di wilayah Bakauheni dan Kalianda, yang merupakan objek pengadaan lahan JTTS.
13 bidang tanah di lokasi yang sama milik tersangka IZ dan PT. STJ.
1 unit apartemen yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Penyidik KPK menegaskan bahwa penyitaan aset-aset tersebut dilakukan untuk mengembalikan potensi kerugian negara dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
“Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam proses pengadaan lahan JTTS ini,” ujar perwakilan KPK.
KPK mengimbau kepada semua pihak, khususnya instansi terkait pengadaan proyek strategis nasional, untuk tetap mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas agar praktik serupa tidak kembali terulang.