Chibernews.co.id, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah melaporkan hasil kerja strategis mereka selama tahun 2025, dengan prestasi utama dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 522 miliar. Presentasi mengenai kinerja akhir tahun berlangsung di Aula Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (29/12/2025).
Dalam acara ini, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M. Hum., bersama Kasi Intel, Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H, Kasi Pidum, Erik Eko Bagus Mudikdo, S.H., Kasi Pidsus, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H., Kasi Datun, Reynold, S.H., M.H., Kasu Bagbin, Romi Prasetiya Nitisasmito, S.H., serta Kasi PAPBB, Adhi Satyo Wicaksono, S.H, dan seluruh staf Kejari.
Andi Sasongko, selaku Kejari, menjelaskan bahwa lembaganya menjalankan fungsi di berbagai bidang penting, termasuk intelijen, penegakan hukum di bidang pidana umum dan khusus, layanan hukum perdata serta tata usaha negara, pemulihan aset, pengelolaan barang bukti, dan pembinaan organisasi.
“Prestasi ini menunjukkan komitmen Kejari Kota Batu untuk melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” kata Andy Sasongko.
Satu pencapaian signifikan berasal dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berhasil memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 522 miliar. Selain itu, bidang aset juga telah mulai menyusun rencana baru terkait inventarisasi barang milik Pemerintah Kota Batu.
“Kajari Batu mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk media, agar hasil kinerja ini bisa tersampaikan dengan baik ke masyarakat. Dia juga berharap di tahun mendatang, Kejari Kota Batu bisa meraih prestasi yang lebih baik dan memberikan sumbangan nyata bagi pembangunan kota,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu, Erik Eko Bagus Mudikdo, menyampaikan bahwa penanganan kasus pidana umum telah melampaui target. Dalam tahap pra-penuntutan, dari rencana 120 perkara, berhasil diselesaikan 175 perkara atau mencapai 145 persen.
“Kasus yang terbanyak adalah narkoba dengan 44 perkara, diikuti pencurian sebanyak 30 perkara, serta penipuan dan penggelapan dengan 14 perkara. Dalam tahap penuntutan, dari 120 perkara yang targetkan, sebanyak 121 perkara telah diselesaikan (100 persen), dan eksekusi juga telah dilakukan terhadap 127 perkara yang melampaui target,” jelas Kasi Pidum.
Selain tindakan hukum, Kejari Kota Batu juga mengadopsi pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang tahun 2025, empat kasus pidana umum berhasil diselesaikan di luar pengadilan. Mereka juga telah menandatangani kesepakatan pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang dibantu mediator hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Untuk memulihkan hak-hak para korban, Kejari Kota Batu berhasil memberikan restitusi sebesar Rp 20.496.000 kepada korban tindak pidana kekerasan seksual dalam satu kasus yang telah mempunyai keputusan hukum tetap. Sementara dua kasus serupa lainnya masih dalam proses hukum,” pungkasnya.