Ketum Lsm Garis Tunjukkan Sikap Tegas: Dugaan Penyimpangan Proyek Rekonstruksi Jalan Padangdangan Campaka

Chibernews.co.id, Sumenep — Ketua Umum LSM GARIS, Nur Hasan, kembali menunjukkan ketegasan sikapnya dalam mengawal dugaan penyimpangan pada proyek rekonstruksi jalan di Padangdangan Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Proyek yang berlokasi di lingkungan Desa Padangdangan tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan mulai dari mutu pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, hingga teknis pelaksanaan di lapangan.

Menurut informasi yang dihimpun, LSM GARIS telah mengirim surat klarifikasi pertama yang ditujukan kepada Direktur CV. Cahaya Beton Abadi selaku pelaksana proyek. Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait berbagai dugaan penyimpangan yang ditemukan di lokasi pekerjaan.

Nur Hasan menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar retorika, melainkan bentuk kontrol sosial yang wajib dilakukan lembaga masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.

 “Kami melakukan klarifikasi karena adanya dugaan kuat terkait penyimpangan anggaran. DPRD Kabupaten Sumenep yang mengesahkan anggaran tersebut tentu memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan. Karena itu, kami juga memberikan tembusan surat kepada Ketua Dewan,” ujar Nur Hasan kepada media ini.

Ia menambahkan bahwa pengguna anggaran dalam proyek tersebut adalah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, sehingga pengawasan mestinya dilakukan secara ketat sejak perencanaan hingga tahap pelaksanaan.

Tak hanya kepada DPRD, LSM GARIS juga mengirimkan tembusan surat kepada Dinas PUTR Kabupaten Sumenep sebagai bentuk dorongan agar instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pengecekan ulang terhadap progres serta kualitas pekerjaan di lapangan.

Nur Hasan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut yang konkret.

“Kami tidak ingin proyek yang menggunakan uang rakyat dilakukan secara asal-asalan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami siap menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

LSM GARIS memastikan bahwa hasil klarifikasi maupun respons dari instansi terkait akan segera disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam mengawal pembangunan daerah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *