Kekerasan Anak Kian Mengkhawatirkan, LBH Pergunu Sumenep Desak Pemkab Hentikan Kelalaian lewat Perda KPAD

Chibernews.co.id | Sumenep – Meningkatnya angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sumenep dinilai sebagai alarm keras kegagalan sistem perlindungan anak di daerah. Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (LBH Pergunu) Sumenep secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sumenep untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Ketua LBH Pergunu Sumenep, Mas’odi, SH., MH, menegaskan bahwa absennya Perda KPAD selama ini telah menciptakan ruang kelalaian negara dalam menjamin keselamatan dan hak dasar anak. Kondisi tersebut diperparah dengan karakter geografis Sumenep yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan, sehingga banyak kasus kekerasan anak luput dari pengawasan dan penanganan cepat.

“Fakta di lapangan menunjukkan penanganan kasus kekerasan anak di Sumenep belum maksimal. Tanpa KPAD yang dilindungi Perda, upaya perlindungan hanya bersifat reaktif dan seremonial,” tegas Mas’odi saat ditemui di Sekretariat LBH Pergunu, Rabu (14/1).

Ia menilai, keberadaan KPAD bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan instrumen krusial untuk memastikan pengawasan independen terhadap pemenuhan hak anak, khususnya di sektor pendidikan dan pesantren yang menjadi basis sosial terbesar di Sumenep.

Tiga Fakta Mendesak Perda KPAD
LBH Pergunu membeberkan setidaknya tiga alasan mendesak yang tidak bisa lagi diabaikan oleh Pemkab dan DPRD Sumenep:

Pertama, tantangan geografis kepulauan. Anak-anak di wilayah kepulauan kerap terisolasi dari akses bantuan hukum dan pendampingan psikososial. Tanpa lembaga khusus seperti KPAD, kasus-kasus kekerasan berpotensi tertutup dan berlarut-larut.

Kedua, lemahnya independensi pengawasan. Selama ini perlindungan anak masih bergantung pada dinas struktural yang rawan konflik kepentingan. KPAD sebagai lembaga independen dinilai lebih objektif dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah, termasuk implementasi predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ketiga, maraknya kekerasan seksual dan perundungan. LBH Pergunu menyoroti masih terjadinya kasus bullying serta kekerasan seksual terhadap anak usia sekolah. Perda KPAD diharapkan mampu mengatur sistem pencegahan dini berbasis sekolah, pesantren, guru, dan partisipasi masyarakat.

Mas’odi menegaskan, predikat Kabupaten Layak Anak yang disematkan kepada Sumenep tidak boleh berhenti sebagai label administratif semata.

“Tanpa Perda KPAD, predikat itu kehilangan makna. Perlindungan anak tidak cukup dengan slogan, tetapi harus diwujudkan lewat regulasi yang kuat dan dapat dieksekusi di lapangan,” ujarnya.

DPRD Diminta Bertindak Cepat
LBH Pergunu secara tegas meminta DPRD Sumenep segera mengambil sikap politik dengan memasukkan Rancangan Perda KPAD ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Penundaan pembentukan Perda dinilai sama dengan membiarkan anak-anak Sumenep terus berada dalam kondisi rentan.

Sebagai langkah konkret, LBH Pergunu Sumenep dalam waktu dekat akan menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Sumenep serta Dinas Sosial P3A, sekaligus menyerahkan draf naskah akademik Perda KPAD.

“Ini bukan soal kepentingan lembaga, tetapi soal tanggung jawab negara. Jika regulasi ini terus ditunda, maka pemerintah daerah patut dipertanyakan keberpihakannya terhadap masa depan anak-anak Sumenep,” pungkas Mas’odi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *