Chibernews.co.id, Sumenep – Keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara kembali mencuat. Sejumlah warga Desa Sindir, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mengaku resah akibat paparan debu dan abu yang diduga berasal dari aktivitas sebuah pabrik arang milik HL yang beroperasi di wilayah tersebut. Debu hitam halus itu dilaporkan kerap beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga, terutama saat angin kencang.
Warga menilai kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin hari kian mengkhawatirkan. Selain mengganggu kenyamanan, paparan debu tersebut dinilai berdampak pada kesehatan serta kebersihan lingkungan permukiman.
“Debu-debunya itu selalu mengganggu dan mengotori rumah kami. Apalagi sekarang angin kencang, malah lebih parah. Kalau masalah bau dari pembakaran kami masih bisa toleransi walaupun tetap berdampak, tapi kalau masalah debu, kami sudah capek,” ungkap salah satu warga Desa Sindir dengan nada kecewa, Rabu (14/01).
Ironisnya, pabrik arang milik HL tersebut diduga tidak mengantongi dokumen lingkungan yang semestinya menjadi syarat utama operasional, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau setidaknya Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL–UPL). Dugaan ini memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.
Padahal, kewajiban kepemilikan izin lingkungan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL–UPL harus memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha.
Selain itu, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa kegiatan industri wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum beroperasi, serta wajib mengendalikan dampak pencemaran terhadap masyarakat sekitar.
Masyarakat Desa Sindir mendesak agar pemerintah daerah dan instansi teknis terkait tidak tinggal diam. Mereka meminta dilakukan monitoring lapangan secara menyeluruh serta pengecekan ulang terhadap legalitas perizinan pabrik arang milik HL tersebut.
“Kami meminta kepada instansi terkait agar melakukan monitoring dan pengecekan ulang terhadap izin dari pabrik ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” imbuh warga.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas perizinan serta tanggapan atas keluhan masyarakat Desa Sindir, wartawan mencoba menghubungi HL, pemilik pabrik arang, melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 853-361x-xxxx. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan substantif yang diberikan.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya mendapat balasan singkat berupa ucapan “Waalaikum salam” yang berupa stiker, tanpa disertai klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terkait dugaan pencemaran debu dan kelengkapan izin lingkungan yang dikeluhkan warga.
Sikap tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pabrik arang tersebut, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.