Chibernews.co.id, Sumenep – Gelombang kecurigaan publik terhadap Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, semakin meninggi. Ia bukan hanya diduga mendalangi kriminalisasi warganya sendiri, tetapi juga dua kali mangkir dari panggilan sidang di Pengadilan Negeri Sumenep terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor yang sarat kejanggalan.
Sidang pertama pada Senin (11/8/2025) gagal menghadirkannya tanpa alasan jelas. Sidang kedua, Kamis (14/8/2025), kembali berakhir antiklimaks dengan dalih sang kades sibuk mempersiapkan perayaan HUT Kemerdekaan RI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Raden Teddy Roomius, membenarkan penundaan sidang lantaran dua saksi kunci, termasuk sang kades, tidak hadir.
“Sekarang kan momen HUT RI, jadi mereka pasti sibuk menyiapkan perayaan,” ujarnya. Sidang dijadwalkan ulang pada Kamis (21/8/2025), dengan janji saksi akan hadir.
Namun, di balik alasan tersebut, tersimpan drama hukum yang menampar logika dan nurani. Kasus bermula pada 6 Februari 2025, saat Rusfandi, warga Desa Kaduara Timur, kehilangan sepeda motor yang dititipkan di rumah Abd Arif di Desa Pragaan Laok. Beberapa waktu kemudian, Kades Pragaan Laok yang disebut sering mondar-mandir ke rumah Abd Arifmemerintahkan AF, anak Abd Arif, untuk mengambil motor tersebut. AF menurut, bahkan meminta pendampingan karena tidak tahu lokasi pasti motor.
Alih-alih dianggap membantu, AF justru ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025 oleh Polres Sumenep. Kuasa hukum AF, Syafrawi, menilai ada indikasi kuat kriminalisasi.
“Klien kami dijadikan kambing hitam. Kesaksian saksi kunci tidak pernah muncul, dan keterangan pemilik motor berubah-ubah serta berbasis asumsi. Bahkan pernyataannya di BAP sudah dicabut,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kades Pragaan Laok tidak membuahkan hasil. Pesan dibaca, telepon diabaikan. Diamnya sang kades dinilai sebagian warga sebagai strategi licik untuk mengulur waktu dan menghindari konfrontasi di ruang sidang.
Kuasa hukum mendesak majelis hakim mempertimbangkan penjemputan paksa jika sidang berikutnya kembali diwarnai mangkir.
“Kesaksian saksi kunci jauh lebih penting daripada upacara seremonial. Kalau sidang berikutnya dia masih kabur, ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pembangkangan terhadap hukum,” tandas Syafrawi.
Kini, publik menanti apakah sidang ketiga akan menjadi ajang pembuktian atau hanya babak baru dari sandiwara hukum yang sarat kepentingan politik. Jika dugaan rekayasa ini terbukti, kasus Pragaan Laok bisa menjadi preseden hitam bagi penegakan hukum di Sumenep.