GMPRI Minta Polres Bogor Tetapkan Tersangka Dugaan Galian Tambang di Lulut

Chibernews.co.id,Bogor-Dalam pantauan awak media adanya kegiatan opersional tambang yang di duga kuat tidak kantongi izin ( Legal) galian tambang di desa lulut, kecamatan klapanunggal , Kabupaten bogor Minggu,(16/02/25).

Operasi tambang tersebut diduga galian tanah merah berada di desa lulut belum memiliki ijin lengkap tapi sudah beroperasi.

Namun menurut masyarakat galian tambang tersebut mendompleng kepemilikan perusahaan besar di sekitar lokasi di duga untuk hindari pertanyaan dari berbagai sosial kontrol.

Menurut masyarakat secara aturan wajib setiap perusahaan memiliki ijin pribadi bukan ikut perusahaan orang lain.ungkapnya.

Yogi Ariananda ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor ikut bersuara, “Galian Tambang ilegal di lulut memang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat kabupaten bogor. Ucapnya.

Menurutnya, pengusaha tambang harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini mengingat bahwa negara ini adalah negara hukum dan sudah di atur sedemikian rupa.

Jangan sampai tanah, laut dan udara dikuasai oknum sehingga aliran dana tidak jelas kemana alias tidak ada bagi hasil kepada negara sehingga kekayaan bumi indonesia hanya di nikmati hanya segelintir orang saja.tegasnya

Lanjut Yogi ketua GMPRI Bogor dengan tegas akan menyurati menteri ESDM, ESDM Provinsi Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Bogor untuk menangkap dan segera menetapkan tersangka dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *